Izin Habis, Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna di Makassar Disegel

Pengusaha klaim telah bayar denda Rp5juta

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyegel tempat karaoke ‘Lyrics’ milik artis Lyra Virna di Jalan Pelita Raya, Makassar Kamis (22/11). Penutupan tempat hiburan itu lantaran tidak memiliki izin usaha lagi alias sudah habis, dan penjualan minuman beralkohol. Mereka juga sudah dilakukan pembinaan, namun tetap tak diindahkan.

Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin menyebutkan pihaknya bersama Satpol PP menutup tempat karaoke karena menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 

“Kita tak serta-merta menutup begitu saja, kan kasihan pengusaha dan karyawannya,” ucap Nazaruddin, Kamis (22/11).


 

1. Izin usahanya sudah habis sejak enam bulan lalu

Izin Habis, Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna di Makassar DisegelIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Pemkot Makassar menyebutkan rumah bernyanyi ini tak memiliki izin sejak enam bulan lalu. Mereka sudah sering dipanggil, tapi tak diindahkan. Bahkan ia mengaku telah memberikan waktu sebulan namun tak kunjung direspon. Malah tempat hiburan ini terus beroperasi tanpa memiliki izin usaha dan minuman beralkohol. “Dia tak mampu perlihatkan izinnya, padahal pengurusan di PTSP hanya seminggu,” tuturnya.


 

Baca Juga: WWF: Sampah Plastik di Perairan Sulawesi Mengkhawatirkan

2. Pengusaha Lyrics dikenakan denda Rp5 juta

Izin Habis, Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna di Makassar DisegelIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Penutupan dilakukan berdasarkan berita acara sidang nomor 11/Pid/2018/PN.Mks tanggal 14 November 2018. Tempat hiburan ini terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa ada izin. Amar putusan pemilik usaha yakni Amiruddin selaku terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 31 ayat 1 tentang tanda daftar usaha pariwisata dan Pasal 24 perda nomor 4 tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol. Akibatnya dia dikenakan denda Rp 5 juta.


 

3. Asosiasi hiburan malam menuding Pemkot Makassar tebang pilih

Izin Habis, Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna di Makassar DisegelIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan banyak tempat hiburan yang tak memiliki izin usaha, tapi tak disegel. Ia mengaku pemerintah tebang pilih dalam melakukan tindakan karena hanya Lyrics saja yang ditutup paksa. 

“Kenapa Lyrics saja yang ditutup?. Mereka juga sudah bayar denda Rp5 juta,” ucap Zulkarnain.

Menurut dia, pemerintah harus introspeksi juga lantaran pengusaha yang sudah bayar denda tidak ada tanda  terimanya. Oleh karena itu pihaknya akan menyiapkan langkah hukum yakni banding. “Kalau ini dibiarkan mati pengusaha, tak ada perlindungan hukum dari pemerintah, langsung tutup saja,” tambahnya.


 


 

Baca Juga: Efek Proyek Jalan Tol, Inilah 5 Fakta Kemacetan Jalur AP Pettarani

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya