Aliansi Gerak Buruh Makassar Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Daianggap sangat merugikan para pekerja

Makassar, IDN Times - Aliansi Gerak Buruh Makassar menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dianggap hanya berpihak kepada pengusaha dan sangat merugikan para pekerja. Apalagi, pembahasan revisi UU tersebut tidak melibatkan pihak pekerja.

“Kalau versi pengusaha kami menolaknya, kecuali kami dipanggil untuk duduk bersama,” kata Asniati, Ketua Gabungan Serikat Buruh Nusantara Sulawesi Selatan saat jumpa pers di Warkop Independen Makassar, Kamis (1/8).

1. Alasan menolak revisi UU ketenagakerjaan

Aliansi Gerak Buruh Makassar Tolak Revisi UU KetenagakerjaanIDN Times/Dhidi Hariadi

Asniati menjelaskan, bahwa terdapat beberapa pertimbangan aliansi buruh sehingga menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini. Menurutnya, ketika aturan ini direvisi maka sangat menguntungkan pengusaha, tanpa melihat kondisi buruh. Para pekerja juga mengkhawatirkan terjadinya serbuan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Apalagi, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan itu ada beberapa pasal yang dihilangkan. Misalnya pengaturan pemberian atau pemberlakuan pesangon. “Itu yang mengkhawatirkan, kalau pesangon dihilangkan bagaimana kalau berhenti kerja sedangkan itu untuk biaya hidup,” tanya Asniati.

2. Cuti haid bagi perempuan yang bakal dihapus

Aliansi Gerak Buruh Makassar Tolak Revisi UU KetenagakerjaanIDN Times/Prayugo Utomo

Selain itu, lanjut dia, yang juga menjadi kekhawatiran bagi para buruh adalah dihapusnya cuti haid bagi perempuan. Perihal cuti haid ini dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Oleh karena itu, menurut Asniati, penghapusan pasal tersebut bisa mengganggu kesehatan reproduksi pekerja perempuan. “Itu mengganggu reproduksi perempuan, kalau haid tetap kerja itu sangat terganggu,” tutur dia.

Tak hanya itu, Asniati berujar bahwa anak magang bagi mahasiswa di suatu perusahaan juga terancam jika revisi UU ini disahkan. Musababnya anak yang magang itu juga tidak diberikan uang saku yang jelas.

Baca Juga: Lansia di Indonesia 23,4 Juta Jiwa, Pemerintah Dorong Revisi UU

3. Gaji buruh pelaut di bawah upah minimum

Aliansi Gerak Buruh Makassar Tolak Revisi UU KetenagakerjaanIDN Times/Dhidi Hariadi

Sementara itu, Bendahara Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia Perwakilan Sulsel, Anhar juga mengaku sangat khawatir jika revisi UU ketenagakerjaan disahkan pemerintah. Apalagi saat ini upah minimum provinsi bagi buruh pelaut seperti awak kapal itu paling tinggi Rp1,9 juta.

“Kami belum tersentuh upah yang layak. Masih banyak perusahaan yang gaji awak kapal itu di bawah UMP,” kata dia. Bahkan menurut dia, hal itu tidak hanya terjadi di Sulsel saja, melainkan juga di daerah lain. Misalnya di Samarinda, awak kapal itu diberi Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Wagub Andi Sulaiman: Selamat Hari Buruh, Pekerja Sulsel!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya