Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswi FIB Unhas Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi 

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dilaporkan mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus. Pelakunya dosen berinisial FS.

Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan FS. Itu terjadi ketika dia menemui FS untuk melakukan bimbingan mengenai rencana penelitian skripsinya.

1. Peristiwa pelecehan terjadi bulan september 2024

Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas / Istimewa

Korban menceritakan, insiden pelecehan itu terjadi pada Rabu 25 September 2024. Mahasiswi FIB Unhas angkatan 2021 itu diminta bertemu dengan FS dalam ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.

"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pas hari itu (selesai bimbingan) saya minta pulang tapi ditahan ka'," kata korban kepada IDN Times, Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan, waktu perkuliahan telah usai ia meminta izin pulang usai bimbingan karena sudah sore. Namun FS juga memaksa agar Bunga tak meninggalkan ruangan perkuliahan.

"Saya mau pulang karena kurasa sudah sore. Apalagi saya mulai bimbingan jam 4 sore. Awalnya dia pegang tanganku tapi saya memberontak terus. Dia memaksa peluk tapi saya memberontak terus," ujarnya.

2. Korban mengalami trauma

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)

Korban mengalami trama usai kejadian. Dosen tersebut, kata dia, terus memaksanya melayani nafsu bejatnya. Bahkan dirinya dipojokkan oleh FS saat berada di ruang kerjanya.

Korban akhirnya berteriak hingga pelaku melepaskannya. "Pokoknya saya berteriak minta pulang terus," ucapnya.

Pascakejadian sekitar dua bulan lalu, korban menjalani aktivitas di kampusnya. Dia kemudian melaporkan dosen FS ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. 

Bagai tersambar petir di siang bolong, korban yang masih trauma merasa kecewa karena laporannya sempat disepelekan. "Pemanggilan keduaku di Satgas saya disudutkan, bahkan ada dosen dibilang ka' halusinasi," ungkap Bunga.

3. Korban kecewa pelaku hanya disanksi skorsing

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)

Kasus yang dialami korban mulai mendapat titik terang setelah Ketua Satgas PPKS Unhas Parida Patinggi melihat rekaman CCTV. Korban juga menceritakan kronologi secara lengkap.

"Pas Satgas dapat CCTV di FIB di pemanggilan ketiga, saya ceritakan semua kronologi. Prof Farida bilang semua yang saya ungkapkan dari pemanggilan pertama sampai ketiga sesuai CCTV," ujarnya.

Korban juga mengungkapkan, saat FS diperiksa oleh Satgas PPKS Unhas, dosen tersebut memberi keterangan berbeda dengan fakta yang terjadi.

Satgas PPKS Unhas sudah memberikan sanksi kepada FS. Ketua Satgas Farida menerangkan, sanksi meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberika. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di nonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” kata Farida dalam keterangannya.

Menanggapi sanksi itu, korban merasa heran. Menurutnya sanksi terlalu ringan bagi pelaku kekerasan seksual.

"Pertanyaan besarku, apa hanya ini sanksinya? Terus saya gimana? Trauma ku masih membesar," ucap korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us