Sidang HAM Paniai Papua, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Jaksa tanggapi terdakwa sebut surat dakwaan prematur

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, meminta kepada majelis hakim agar menolak pembelaan terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 November 2022.

Hal tersebut diungkapkan salah satu JPU, Mudatsir Mutsir, pada saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis siang (1/12/2022).

"Kami selaku (jaksa) penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan atas keberatan terdakwa dan penasehat hukum yaitu, satu bahwa pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak didasarkan fakta hukum di persidangan," ungkapnya.

Kedua, kata Mudatsir, JPU dalam perkara ini tetap pada tuntutan semula yang telah tedaftar dalam berkas persidangan.

1. Tanggapan jaksa soal surat dakwaan prematur

Sidang HAM Paniai Papua, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan TerdakwaIsak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua berhadapan dengan lima hakim PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Jaksa juga menanggapi pernyataan terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan penuntut umum disebut prematur. Mudatsir pun menanyakan, dimana yang prematur sementara surat dakwaan itu disusun sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.

"Berkenaan dengan tanggapan surat dakwaan yang prematur itu jelas tidak berdasar, karena di bagian mananya yang prematur? Surat dakwaan yang disusun penuntut ini menempatkan terdakwa sebagai komando memiliki kewenangan untuk pengendalian yang efektif terhadap anggota (Koramil Enarotali) di bawahnya," terangnya.

Mudatsir juga menerangkan, dalam penuntutan ini JPU tidak menargetkan kelompok atau institusi tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan terdakwa. "Tetapi jelas syarat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari pihak Komnas HAM dan penyidik Kejagung," sambung Mudatsir.

2. Pembelaan terdakwa tidak ada saksi dan ahli yang membenarkan

Sidang HAM Paniai Papua, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan TerdakwaTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu saat berbicara dengan penasehat hukum. IDN Times/Dahrul Amri

Termasuk juga, jaksa menanggapi pernyataan atau pembelaan terdakwa Isak Sattu yang menyebutkan tembakan dari pihak kepolisian Brimob, Dalmas Polres Paniai, Polsek Paniai Timur, dan pihak TNI AU, yakni dari tim khusus Paskhas Paniai.

"Terkait fakta-fakta yang dikemukakan oleh terdakwa saat persidangan sebelumnya, soal tembakan itu tentu sudah dipaparkan dalam persidangan secara terang-benderang dalam persidangan bahwa yang berhadap-hadapan secara langsung dengan massa ketika itu adalah anggota Koramil 1705 Enarotali," tegas Mudatsir Mutsir.

Isak, dalam persidangan sebelumnya, juga menilai dirinya menjadi korban fitnah dalam proses persidangan. Namun, kata Mudatsir, pernyataan Isak tidak bisa dibuktikan. "Itu terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti tentang hal itu baik berupa saksi ataupun ahli yang menguntungkan atau yang membenarkan," tambahnya.

3. Terdakwa sebut penetapannya sebagai terdakwa itu prematur

Sidang HAM Paniai Papua, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan TerdakwaTangkapan layar saat terdakwa Mayor (purn) Inf. Isak Sattu beri penghormatan di sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM di Paniai 2014 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu menganggap, penetapan status tersangka dan terdakwa terhadapnya dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 di Paniai adalah prematur.

"Pembelaan saya sebagai terdakwa, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap saya (itu) prematur, dan belum memenuhi syarat," kata Isak saat sidang.

"Belum memenuhi syarat karena dipaksakan dijadikan saya tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa, padahal ada saksi-saksi yang lebih berpotensi ditingkatkan sebagai tersangka atau terdakwa tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa," lanjutnya.

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 silam. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai, Papua.

Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Menurut Isak Sattu, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa dia selaku terdakwa dan saat kejadian sebagai orang bertanggung jawab karena dinilai melakukan tindakan dan aksi pembiaran terhadap anggota TNI Koramil Enarotali 1705 saat kejadian.

"Jaksa berpendapat bahwa saya terdakwa membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana kepada penduduk sipil. (padahal) saya sudah melakukan pencegahan dan juga prosedur yang berlaku," ungkap Isal saat baca pembelaan.

"Jaksa penuntut umum juga memaksakan saya untuk harus mengetahui kejadian yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014 (pasca kejadian tanggal 8) yang benar-benar saya belum tahu saat itu, ini sudah saya sampaikan ke berita acara," sambungnya.

4. Isak: jaksa tidak dalami tembakan anggota Polri dan Paskhas TNI AU

Sidang HAM Paniai Papua, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwailustrasi amunisi (Unsplash.com/Clint Petterson)

Isak juga mengatakan, dalam kasus pelanggaran HAM Paniai Jaksa hanya fokus untuk menargetkan TNI yang ada di Koramil Enarotali 1705 untuk ditersangkakan. Padahal anggota Polri yang berada di lokasi kejadian berpotensi dijadikan tersangka.

"Tetapi diabaikan (jaksa) dan tidak didali secara baik. Jaksa juga tidak mendalami secara maksimal tembakan dari pihak kepolisian yakni Dalmas Paniai, Satgas Brimob, Polsek Paniai Timur padahal berpotensi jatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka, karena mereka membubarkan pendemo dengan menyisir," tegas Isak Sattu.

"Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga tembakan dari timsus Paskhas TNI AU juga tidak didalami. Saya merasa tidak ada ketidakadilan," tambah Isak dalam pembelaannya.

Baca Juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya