Polrestabes Makassar Tunggu Penyidik soal Tersangka Tarik Tambang Maut

Polisi siapkan dua pasal pidana untuk tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus mendalami kasus kematian seorang peserta tarik tambang yang digelar IKA Universitas Hasanuddin (Unhas).

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, untuk menentukan tersangka dalam kasus ini penyidik mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab.

"Masih dikonstruksikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa pidana," ungkap Budhi kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Rabu sore (21/12/2022).

Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Haryanto menyebutkan, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes sudah memeriksa 25 orang sebagai saksi secara maraton, pada Selasa siang (20/12) hingga malam.

1. Polisi naikan status dari penyelidikan ke penyidikan

Polrestabes Makassar Tunggu Penyidik soal Tersangka Tarik Tambang MautKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat diwawancarai di Lobi Mapolrestabes. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Seorang peserta tarik tambang bernama Masyita merupakan ketua RT 01 RW 07, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Makassar, meninggal dunia saat mengikuti kegiatan tarik tambang, Minggu, 18 Desember 2022 pagi.

Kata Budhi, kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta dan beberapa lainnya luka-luka ini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah naik tahap ke penyidikan kemarin setelah pemeriksaan, penyidik juga sudah melakukan proses gelar perkara setelah pemeriksaan," terang Budhi.

2. Polisi siapkan dua pasal pidana untuk tersangka

Polrestabes Makassar Tunggu Penyidik soal Tersangka Tarik Tambang MautIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain menaikan status kasus, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar juga menyiapkan dua pasal pidana dalam kasus tersebut untuk menjerat calon tersangka.

"(Dugaan) pasal 359 dan pasal 360 KUHP," jelas Budhi lewat pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 359 berbunyi : barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan pasal 360 berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

3. Polrestabes Makassar melibatkan ahli

Polrestabes Makassar Tunggu Penyidik soal Tersangka Tarik Tambang MautTangkapan gambar rekaman CCTV saat kegiatan tarik tambang IKA Unhas. (Istimewa/IDN Times Sulsel)

Budhi juga menambahkan, proses penyelidikan kasus tarik tambang ini hingga naik ke tahap penyidikan juga melibatkan sejumlah ahli dalam memperhitungkan tali yang digunakan pada saat tarik tambang.

"(Terkait ahli) nanti kalau diperlukan kita tambahkan lagi, iya (pelibatan) ahli itu kan kalau diperlukan berarti masih kita pertimbangkan," tambah Kombes Budhi.

Peristiwa tersebut terjadi saat sekitar 5000 peserta tarik tambang memenuhi Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Ratulangi. Sementara saat itu posisi korban berada di Jalan Ratulangi.

Dalam rekaman CCTV, posisi korban berdiri di tengah jalan. Tiba-tiba saja tali sepanjang kurang lebih 1.500 meter itu tertarik kencang menghantam beberapa orang, termasuk korban. Korban pun terpental dan kemudian menghantam barrier pembatas jalan raya.

Baca Juga: 25 Orang Diperiksa Polisi Terkait Insiden Tarik Tambang IKA Unhas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya