Polisi Tangkap Pelaku Bullying Santri Satu Jam usai Korban Meninggal

Korban meninggal usai lima hari dirawat di rumah sakit

Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang santri sebuah pondok pesantren, sebagai terduga pelaku perundungan (bullyingyang menyebabkan korbannya meninggal.

Pelaku berinisial AW, 15 tahun, ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Gowa, Selasa dini hari (20/2/2024). Penangkapan berselang satu jam setelah korban, AR (14), dinyatakan meninggal, usai dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Grestelina Makassar.

"Jadi yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya. Dia amankan berdasarkan dari laporan keluarga korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Santri di Makassar Meninggal usai Jadi Korban Perundungan

1. Pelaku merupakan senior korban di pesantren

Polisi Tangkap Pelaku Bullying Santri Satu Jam usai Korban MeninggalIlustrasi bully. (IDN Times/Mardya Shakti)

Devi mengungkapkan bahwa laporan perundungan terjadi di lingkungan pesantren, di Kecamatan Manggala, Makassar, pada 15 Februari 2024. Pelaku AW dilaporkan merupakan senior dari korban AR.

"Benar bahwa pelaku ini pelajar di sekolah tersebut, dugaan tindakan pidana kekerasan ini terjadi di perpustakaan pondok pesantren sesuai laporan," ucap Devi.

2. Pelaku menganiaya korban di perpustakaan hingga tak sadarkan diri

Polisi Tangkap Pelaku Bullying Santri Satu Jam usai Korban MeninggalIlustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Devi menerangkan kronologi singkat kejadian perundungan. Dia menyebut saat kejadian, AW mendatangi korban AR di perpustakaan, dan menganiaya korban berulang kali. Akibatnya korban tak sadarkan diri.

"Menurut keterangan pelapor selaku kakak korban, pelaku datang langsung melakukan penganiayaan secara berulang kali mengenai bagian kepala, muka dan leher dekat telinga mengakibatkan (korban) tidak sadarkan diri," ucap Devi.

3. Pelaku AW mengakui perbuatannya

Polisi Tangkap Pelaku Bullying Santri Satu Jam usai Korban MeninggalKasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (9/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Dari interogasi awal polisi, pelaku AW mengakui perbuatannya. AW membenarkan laporan tindak pidana kekerasna terhadap korban.

"Pengakuannya dia memukul korban pada bagian kepala dekat telinga korban yang itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Lalu korban menjalani perawatan insentif di RS Grestelina Makassar, sekira 01:00 Wita dinihari korban meninggal," ucap Devi.

Baca Juga: Lagi, Satu Petugas KPPS di Makassar Meninggal Dunia usai Dirawat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya