Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Siswi SMP di Makassar Cuma Satu

Polisi menawarkan proses diversi bagi pelaku dan korban

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menaikkan kasus penganiayaan seorang siswi SMP Negeri 1 ke tahap penyidikan. Siswi berinisial LA (14) itu dilaporkan dikeroyok teman sekolahnya pekan lalu.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatkan, kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik memeriksa seseorang berinisial C (14), terduga pelaku. Dia menyebut kejadian penganiayan itu tidak melibatkan banyak orang seperti informasi yang beredar.

"Jadi bukan penyeroyokan, satu orang yang memukul. Itu cuman dikerumunin temannya," kata AKBP Reonald Simanjuntak dikonfirmasi IDN Times, Senin (26/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, korban, dikeroyok pada jam pulang sekolah di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Jumat (23/9/2022). Dia sempat dilarikan ke rumah sakit usai kejadian karena mengalami sejumlah luka. Korban menderita luka lebam di bagian wajah.

Usai kejadian, dia dibawa keluarganya dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Haji Kota Makassar. Menurut tante korban, Nurhayani, keponakannya dikeroyok usai dipanggil beberapa siswa kelas 3 di sebuah lorong dekat sekolahnya.

"Saya tanyakan ke ponakan, katanya dia dikeroyok sama teman setelah ujian. Saya tanya lagi kenapa bisa dikeroyok, dia bilang karena dia tidak kasih contekannya ke temannya," kata Nurhayani.

"Sudah melapor, dia dengan temannya sama-sama kelas tiga tapi beda ruangan. Katanya yang keroyok dia sekitar 10 orang," Nurhayani melanjutkan.

Baca Juga: Siswi SMP di Makassar Dikeroyok Gara-gara Tak Bagi Contekan

1. Polisi melibatkan aktivis anak

Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Siswi SMP di Makassar Cuma SatuSiswi SMP, LA (14) saat dibawa ke RS Haji Kota Makassar usai alami penganiayaan, Jumat (23/9/2022). (Istimewa)

Reonald mengatakan, penyidik sudah menahan C. Untuk penyidikan kasus ini, penyidik menggandeng pihak-pihak terkait, mengingat status pelaku dan korban yang di bawah 17 tahun. Selain unsur pemerintah, juga dilibatkan aktivis perlindungan perempuan dan anak.

"Itu hari langsung kita amankan (pelaku), namun ini kan kita juga libatkan UPTD dan aktivis LBH Apik Makassar," ungkap AKBP Reonald.

2. Penyidik tawarkan proses diversi

Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Siswi SMP di Makassar Cuma SatuKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan, Jumat (10/6/2022) sore. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Reonald mengatakan, penyidik tengah menempuh proses diversi antara korban dan pelaku. Penyidik merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diversi merupakan pengalihan satu proses hukum pada penyelesaian perkara anak untuk mencapai keadilan restoratif. Salah satu caranya lewat musyawarah mufakat.

"Di undang-undang itu kan wajib penyidik untuk diversi. Cuman ini kan tergantung dari korban, yang penting kita sudah aktif dulu kan," ucap Reonald.

Reonald menegaskan tidak menggiring korban mencabut laporan atau mengintervensi kasus. "Tapi kalau korbannya yang sendiri mau ya bisa. Tapi sampai sekarang antara korban dan pelaku belum ada titik temu," ujarnya.

3. Korban belum dimintai keterangan lebih lanjut

Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Siswi SMP di Makassar Cuma Satuilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Reonald menambahkan, tim penyidik belum bisa meminta keterangan korban lebih lanjut. Korban sebelumnya diminta datang ke Polrestabes Makassar, namun kondisinya disebut belum memungkinkan.

"Korbannya masih di atas tempat tidur. Ini diperiksa saja masih terbaring dan belum normal. Kita periksa korban di rumahnya dia karena tidak bisa datang," kata Reonald.

Baca Juga: Cuaca di Makassar Alami Transisi, BMKG Sebut Pengaruh Fenomena La Nina

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya