OMS Kawal Pemilu Sulsel Buka Aduan ASN Tidak Netral di Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan kecurangan. Masyarakat bisa mengadukan berbagai kecurangan terkait pemilu, terutama soal aparatur sipil negara (ASN) tidak netral.
Masyarakat yang menemukan ASN atau aparat negara yang terang-terangan mendukung calon presiden dan calon legislatif bisa melapor ke posko yang tersedia.
"Kami OMS Kawal Pemilu membuka posko pengaduan masyarakat, dan membentuk tim hukum dalam rangka memberi perlindungan ke pengadu," kata salah satu aktivis OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel, Samsang Syamsir kepada IDN Times Sulsel, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Tangani 33 Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Vonis Pidana
1. ASN dipaksa atasan juga bisa melapor
Samsang mengatakan, pihaknya juga menyediakan perlindungan hukum bagi ASN jika ingin mengadukan intimidasi. Misalnya, jika dipaksa oleh atasan untuk mengarahkan dukungan di Pemilu.
"Kalau dipaksa untuk mendukung pasangan Capres dan Cawapres atau Caleg tertentu," ujarnya.
2. ASN wajib netral di Pemilu
Sejauh ini OMS Sulsel Kawal Pemilu menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pejabat negara. Misalnya pengarahan kepala desa oleh pejabat pemerintah daerah untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.
"Padahal di peraturan perundang-undangan mewajibkan ASN dan aparat negara lainnya untuk bersikap netral saat Pemilu. Untuk itu kami mendesak ASN dan aparat negara lain termasuk kepala Desa dan Lurah untuk tidak terlibat politik praktis," kata Samsang.
3. OMS desak KPU-Bawaslu gunakan kewenangan penindakan
OMS juga menyoroti kinerja penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Sejauh ini, kata Samsang, belum terlihat sikap tegas penyelenggara pemilu merespons temuan dan pengaduan soal netralitas ASN di pemilu.
"Makanya kami juga mendesak KPU dan Bawaslu mulai daru tingkat Provinsi sampai tingkat daerah untuk optimal menggunakan kewenangan, untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 ini," kata Samsang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Larang Keras ASN Ikut Kampanye Politik di Pemilu 2024