Nenek Asal Manado Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Makassar 

Nenek Maria minta Presiden Jokowi membantunya

Makassar, IDN Times - Anny Anna Maria Kondoi, nenek berusia 68 tahun asal Manado, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di bilangan Jala Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin sore (26/6/2023), Maria Kondoi menilai, ada kejanggalan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya ini berjuang untuk tanah leluhur saya, jadi dimana letak saya palsukan itu sertifikat? Saya sudah periksa di BPN (Makassar) ada barcode-nya, masih aktif. Terus di mana itu saya palsukan," ungkap Maria Kondoi.

Beberapa waktu lalu Maria Kondoi ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polrestabes Makassar karena diduga memalsukan dokumen sertifikat tanah di Jalan Gunung Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

1. Nenek maria minta Jokowi membantunya

Nenek Asal Manado Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Makassar Anny Anna Maria Kondoi (68), nenek asal Manado yang ditetapkan tersangka karena dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah. (IStimewa)

Maria Kondoi mengaku, tanah yang dia perjuangkan adalah tanah warisan dari neneknya Daeng Simah yang turun ke ibunya bernama Nia Bioloang. Tanah itu dia klaim terdaftar di BPN Makassar. Dia sebutkan, saudaranya juga pernah berjuang untuk tanah itu.

"Dua saudara saya juga berjuang untuk tanah itu tapi tidak dapat keadilan. Orangtua saya itu namanya Nia Bioloang. Itu tanahnya, tanah leluhur. Saya periksa di BPN terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah ibu saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya sertifikat, kan sah toh. Asli kan," terang Maria Kondoi.

Maria juga mengaku telah melapor ke Mabes Polri di Jakarta untuk meminta keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah. Bahkan, kata Maria, dia telah bersurat ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Saya minta agar para petinggi itu tolonglah saya, ini sudah lama. Saya sudah tidak sanggup lagi. Kasus ini sudah lama sekali sejak saya masih kecil. Masih umur 9 tahun. Sampai sekarang ini belum dapat keadilan. Saya minta bapak Presiden bantulah saya mendapatkan keadilan," sambungnya.

2. Penetapan tersangka dinilai janggal

Nenek Asal Manado Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Makassar Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Sementara itu, pengacara Maria Kondoi, Abdul Rahim Muchtar menilai, tidak ada unsur pidana dalam kasus kliennya dalam mencari keadilan atas tanah warisan leluhurnya.

"Secara hukum kami melihat kasus ini tidak ada pidananya. Kami menyatakan sangat kuat ada dugaan kriminalisasi itu terjadi. Karena sudah sejak awal 2020 sertifikat ini dicek (situs Sentuh Tanahku BPN) tidak ada kepalsuan," jelas Abdul Rahim saat mendampingi kliennya.

Abdul Rahim pun mempertanyakan, dasar kepalsuan dalam sertifikat kliennya. "Kalau klien saya dituduh menggunakan surat palsu, letaknya di mana? Apakah di pengadilan? Sedangkan ini masih ada perdata juga, ada sengketa perdata juga yang masih berlangsung di pengadilan. Dalam upaya hukum, jadi putusan berkekuatan tetap itu pada saat putusan di tingkat kasasi di Mahkamah agung," lanjut Abdul Rahim.

3. Pengacara sebut penyidik terburu-buru tetapkan tersangka

Nenek Asal Manado Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Makassar Markas Polrestabes Makassar di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Dahrul Amri

Abdul Rahim menambahkan, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar dinilainya terlalu terburu-buru menetapkan Anna Anny Maria Kondoi sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah.

"Artinya dalam proses banding dan proses kasasi status keputusan masih status quo. Sama-sama orang mempunyai hak untuk memperjuangkan. Jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijak dan jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan ibu Anny ini tersangka," tambahnya.

4. Alasan polisi tetapkan tersangka nenek Maria kondoi

Nenek Asal Manado Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Makassar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengonfirmasi penetapan tersangka Anny Anna Maria Kondoi. Ridwan juga menjelaskan singkat proses kasus tersebut.

"Jadi ibu Anny Anna Maria Kondoi ini membuat laporan perdata di pengadilan (PTUN Makassar). Di mana dia ini sudah kalah tapi kemudian dia banding dan kalah, sehingga lawannya membuat laporan ke Polrestabes," ungkap Ridwan.

Dalam persidangan itu, lanjut Ridwan Hutagaol, terlapor Maria kondoi dianggap menggunakan dokumen sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan dalam gugatan perdata.

"Di mana dalam persidangan (Maria Kondoi) menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," Ridwan menjelaskan.

Atas dasar itulah kata Ridwan, Maria Kondoi dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu pun telah disita penyidik sebagai barang bukti. "Jadi pasal yang kita persangkakan itu pasal 263 ayat 2," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Amankan Tanah Aset Negara Senilai Rp6 Miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya