MUI Sulsel Terbtikan Maklumat Haram Membuat-Menggunakan Busur Panah

MUI Sulsel menilai busur panah telah meneror masyarakat

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pembuatan dan penggunaan senjata tajam busur panah.

Kata sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, produksi dan penggunaan senjata tajam busur panah itu tertuang dalam isi maklumat Nomor 03/DP.P.XXI/XI/2022.

Hal itu dikatakan KH Muammar saat menggelar konferensi pers di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya Makassar, Sabtu sore (19/11/2022).

"Inti dalam surat maklumat MUI Sulsel ini menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejnisnya dalam meneror dan melukai," tegas Muammar.

1. Hadis perkuat maklumat busur panah haram

MUI Sulsel Terbtikan Maklumat Haram Membuat-Menggunakan Busur PanahSekertaria MUI Sulsel, KH. Muammar Bakry. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Muammar menjelaskan, MUI Sulsel mengeluarkan maklumat haram busur panah dengan merujuk pada Hadis Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim "Barang siapa yang ancam saudaranya dengan senjata tajam, maka bukan golongan kami,".

"Kita melihat juga fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror oleh orang yang menggunakan busur panah di daerah Sulsel khusus di Makassar," ungkapnya.

Teror busur panah menurutnya, tidak hanya terjadi di ibu kota Sulsel, tapi juga di wilayah sekitar seperti Gowa dan Maros. "Dan ini (teror) bukan saja terjadi di jalan raya tapi juga warkop dan fasilitas publik lainnya. Pelakunya ini tidak hanya orang dewasa tapi anak-anak juga," lanjutnya.

2. MUI buat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi

MUI Sulsel Terbtikan Maklumat Haram Membuat-Menggunakan Busur PanahMUI Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Aksi teror busur panah tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan masyarakat, kata Muammar. Bahkan sudah ada beberapa orang atau pengguna jalan yang menjadi korbannya.

Untuk itu kata Muammar, MUI Sulsel merekomemdasikan ke Pemerintah Sulsel dan membuat rekomemdasi khusus soal fenomena teror busur ke masyarakat.

"Kita merekomemdasikan ke pemerintah provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan tindak tegas orang yang memproduksi dan juga membawa busur panah," jelas Muammar.

3. MUI Sulsel juga terbitkan maklumat narkotika, miras dan tempat hiburan malam

MUI Sulsel Terbtikan Maklumat Haram Membuat-Menggunakan Busur PanahKetua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin (kedua dari kiri). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, MUI Sulsel juga terbitkan maklumat tentang peredaran narkotika, minuman keras (miras), dan tempat hiburan malam.

Dalam maklumat ini, MUI Sulsel meminta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghentikan penjualan, peredaran miras dan perketat izin tempat hiburan malam, serta melarang peredaran narkotika.

Ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin mengungkapkan, maklumat tersebut untuk kemaslahatan umat dalam kehidupannya di dunia dengan perintah lima hal; menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

"Lima kemaslahatan tersebut adalah hak asasi bagi setiap manusia, harmoni dalam beragama, implementasi menjaga agama, hidup sehat, sejahtera dan terhormat," ujar Prof Najamuddin saat konferensi pers.

Menurutnya, mengabaikan salah satu di antaranya, dapat menyebabkan rusaknya stabilitas kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

"Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat itu sangat diperlukan. Dalam waktu dekat, saya akan serahkan langsung ke pak Gubernur tinggal tunggu waktu beliau kapan bisa," tambahnya.

Baca Juga: Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda Keterangan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya