KPU Makassar Selidiki 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari Caleg

Bawaslu merekomendasikan sanksi pelanggaran etik

Makassar, IDN Times - KPU Makassar tengah menyelidiki dugaan delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima uang dari seorang calon legislatif. Kasus itu melibatkan petugas di Kecamatan Ujung Pandang.

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, kasus itu perlu didalami usai Bawaslu Makassar merekomendasikan sanksi pelanggaran etik.

"Pertama, tentu kami selidiki secara internal dulu. Tapi kami sudah terima rekomendasi dari teman-teman Bawaslu (Makassar), dan ini diselidiki baru pleno," kata Endang, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Marak Baliho Caleg di Makassar Sebelum Kampanye, Ini Kata KPU-Bawaslu

1. KPU Makassar susun jadwal pleno

KPU Makassar Selidiki 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari CalegPelantikan anggota PPS KPU Makassar untuk Pemilu 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Endang mengatakan KPU Makassar tengah menjadwalkan rapat pleno untuk memutuskan terkait dugaan pelanggaran etik petugas ad hoc. Rapat pleno belum bisa digelar dalam waktu dekat karena komisioner KPU Makassar belum lengkap.

"Kami menunggu pleno dan karena sekarang ini teman-teman (komisioner KPU) ada yang masih (perjalanan dinas) ke Bandung juga jadi kita tunggu," terangnya.

2. Ada konsekuensi jika petugas melanggar kode etik

KPU Makassar Selidiki 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari CalegKetua KPU Makassar Farid Wajdi dan Komisoner Endang Sari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Endang menyatakan sanksi bisa diberikan kepada petugas ad hoc jika terbukti melanggar kode etik. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian. Dia berkaca pada pemecatan delapan anggota PPS beberapa waktu lalu, karena ketahuan bertemu seorang bakal caleg.

"Tentu kami akan lakukan step by step dengan petunjuk yang ada di PKPU," Endang menerangkan.

3. Delapan dari 12 anggota PPS terbukti melanggar kode etik

KPU Makassar Selidiki 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari CalegIlustrasi petugas KPPS (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya KPU Makassar memutuskan memecet delapan anggota PPS. Mereka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dengan memeriksa 12 PPS dari Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Posisi mereka yang diberhentikan tidak lowong. Sebab KPU Makassar punya cadangan berdasarkan peringkat pada tes calon PPS beberapa waktu lalu.

Saat itu, Farid mengatakan, kasus pelanggaran kode etik yang menjerat delapan PPS menjadi pelajaran dan bahan evaluasi. KPU Makassar akan membenahi kinerja petugas ad hoc.

"Karena kan kita anggap ini juga tanggapan masyarakat yang jadi bagian terpenting dalam proses yang kita follow up itu, ternyata jadi bagian dari pemantauan masyarakat yang perlu kita dukung terus," kata Farid.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengamen di Makassar Diduga Cabuli Anak Perempuan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya