Kemenag Sertifikasi 35 Perusahaan Travel Umrah di Sulsel

Travel umrah dibekukan jika tidak ikut sertifikasi

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama mengingatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) segera mengikuti proses sertifikasi. Jika sampai 30 November 2023 tidak tersertifikasi, operasional PPIU terancam dibekukan.

Kemenag mencatat ada 438 perusahaan travel umrah se-Indonesia yang belum mengikuti proses sertifikasi. Di Sulawesi Selatan, ada 35 perusahaan yang sempat masuk daftar, namun belakangan sudah mengurus sertifikasi.

"Sebagian besar sudah selesai dan ada sementara jalan juga. Sebenarnya soal perpanjangan perizinan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Jumat (17/11/2023).

Proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan. Sertifikasi diikuti dalam siklus lima tahun sekali.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Penyelenggaraan Haji Rp105 Juta di 2024

1. Pengurusan sertifikasi lima tahun sekali

Kemenag Sertifikasi 35 Perusahaan Travel Umrah di SulselKepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ikbal Ismail (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ikbal mengatakan, saat ini masih ada sekitar dua atau tiga travel umrah dan haji plus di Sulsel yang sementara mengurus sertifikasi. Kemungkinan semua akan selesai sebelum tenggat 30 November 2023.

"Kan ini perpanjangan lima tahu sekali, jadi nanti kalau sudah tahun ini perpanjangan izinnya nanti di lima tahun berikutnya," ujar Ikbal.

2. Travel umrah bisa dibekukan jika tidak tersertifikasi

Kemenag Sertifikasi 35 Perusahaan Travel Umrah di SulselJemaah tengah melaksanakan tawaf di Ka'bah (IDN Times/Sunariyah)

Ikbal mengatakan sertifikasi wajib diikuti seluruh PPIU. Perusahaan travel umrah yang tidak mengikuti sertifikasi, maka izin operasionalnya akan dibekukan. Itu berarti perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan usaha.

"Jadi kalau memang terjadi pembekuan maka mereka ini tidak bisa input data (ke Sikopatuh. Bekikunya begitu, mereka tidak bisa lagi merekrut jamaah umrah," ucap Ikbal.

3. Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus menangani sertifikasi PPIU

Kemenag Sertifikasi 35 Perusahaan Travel Umrah di SulselIlustrasi. Suasana di pelataran Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Nur Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Selanjutnya dijelaskan PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus 5 tahun sekali.

"Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali," tegas Nur Arifin saat Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa (14/11).

"Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK)," tambahnya.

Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan. “Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin.

“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. “PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” urainya.

“Izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tandasnya. Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi. “Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” ucapnya.

Baca Juga: Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya