Kasus Korupsi Bantuan COVID Mandek di Polda Sulsel, Harus Diingatkan?

ACC Sulawesi sebut banyak kasus korupsi hilang ditelan bumi

Makassar, IDN Times - Penanganan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) COVID-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai mandek.

Padahal pengungkapan kasus ini diapresiasi Kemensos dan mendapat penghargaan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani. Bahkan Risma datang langsung ke Polda Sulsel Desember 2022 lalu, setelah penyidik menetapkan 14 tersangka.

Terkait kasus ini, peneliti dari lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan kinerja pihak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang sampai pertengahan tahun 2023 ini belum juga melimphakan kasus ini ke pengadilan.

"Kami mempertanyakan, apa sih yang menjadi kendala sehingga penyidik belum melimpahkan kasus ini. Padahal kan sejak Desember 2022 itu sudah tetapkan tersangka," ungkap peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa kepada IDN Times, Rabu (7/6/2023).

1. ACC: hasil audit sudah ada, tunggu apa lagi?

Kasus Korupsi Bantuan COVID Mandek di Polda Sulsel, Harus Diingatkan?Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menurut Anggareksa, rata-rata kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani penyidik itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan atau Pengadilan karena hasil audit atau penghitungan kerugian negara. Namun dalam kasus BPNT, kerugian negara sudah diketahui.

"Itu kan menjadi tanda tanya, padahal hasil audit sudah ada, dan dua alat bukti juga ada sehingga penyidik berani tetapkan para tersangka tersebut. Terus penyidik tunggu apa lagi? kenapa kasus ini belum juga dilimpahkan penyidik," terang Anggareksa.

Sebagai informasi, 14 tersangka yang telah ditetapkan Polda Sulsel sejak Desember 2022 di antaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai. Lalu AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.

Pihak penyidik menilai, 14 tersangka dari tiga kabupaten di Sulsel ini adalah orang yang bertanggung jawab dan menyebabkan kerugian negara Rp20 miliar lebih. Peran dari tersangka dari koordinator daerah (Korda), suplier, hingga pimpinan perusahaan.

2. Jangan sampai BPNT seperti kasus bandara Mengkendek

Kasus Korupsi Bantuan COVID Mandek di Polda Sulsel, Harus Diingatkan?Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Peneliti ACC pun mempertanyakan profesionalitas penyidik Polda Sulsel. Pasalnya, bukan saja kasus BPNT COVID-19 ini yang dinilai mandek tapi juga ada banyak kasus yang ditangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel yang mandek.

"Jangan sampai terulang kasus (korupsi bandara) Mangkendek jilid 2 yang butuh bertahun-tahun setelah didesak terus, kasus Mangkendek itu kurang lebih 9 tahun baru bisa disidangkan, itu pun setelah sidang tersangkanya bebas," ujar Anggareksa.

Perjalanan kasus korupsi Bandara Mangkendek di Toraja diselidiki tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak tahun 2012. Pada tahun 2013 penyidik menetapkan 8 tersangka, lalu tahun 2017 penyidik KPK harus turun tangan untuk supervisi.

Disebut, para tersangka dinilai melakukan penggelembungan dana yang dialokasikan untuk ganti rugi pembebasan lahan Bandara Mengkendek sebesar Rp38,2 miliar. Akhirnya tanggal 14 April 2022 kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca Juga: Tersangkakan Adik Mentan, ACC Apresiasi dan Kritik Kejati Sulsel

3. ACC catat kasus-kasus mandek ditangani Polda Sulsel

Kasus Korupsi Bantuan COVID Mandek di Polda Sulsel, Harus Diingatkan?Peneliti ACC Sulawesi merilis catatan akhir tahun 2022. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Anggareksa menganggap, kasus korupsi yang mandek di Polda Sulsel sudah menjadi cerita lama. karena dalam catatan ACC, ada 5 dugaan kasus korupsi mandek ditangani Polda, kasus gratifikasi mutasi di Dishub Sulsel, hingga pembangunan halte BRT.

Kemudian, kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Toraja, kasus korupsi kontainer Recovery makassar, kasus korupsi peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Luwu Timur, dan termasuk kasus BPNT COVID-19.

"Kami nilai begini, kalau kasus-kasus mandek ini lama-kelamaan perhatian publik itu tidak ada lagi maka akan terbuka ruang bagi oknum untuk memainkan perkara tersebut. Hal itulah yang berbahaya, tidak ada pengawasan dan hilang," jelas Anggareksa.

"Kan ada kasus yang seperti itu, tiba-tiba tidak disoroti, hilang, tiba-tiba kasusnya SP3 (dihentikan) apa dasarnya, padahal ada tersangka tapi kasusnya hilang ditelan bumi. Padahal sudah naik tahap penyidikan tapi hilang," tambahnya.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka KPK, ACC Sulawesi: Sistem Gagal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya