Kasus Kakak Perkosa Adik Kandung di Makassar, Korban Trauma Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - NR (16), korban pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami trauma berat. Kasus tersebut masih ditangani pihak penyidik Polrestabes Makassar, Senin (15/5/2023).
"Korban masih menjalani konseling, karena kan trauma terkait kasus yang dialaminya," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel.
NR mengalami pemerkosaan oleh kakak kandungnya, MJ (19), hingga hamil. Tersangka kini telah ditangkap oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar.
Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Rappocini, Jumat malam (12/5/2023), setelah AE (47), ibu korban dan pelaku, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat.
1. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun
Pihak penyidik unit PPA Polrestabes Makassar menjerat tersangka MJ dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak atas perbuatannya. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Jadi yang bersangkutan sampai saat ini kita tahan dan masih dimintai keterangannya, UU perlindungan anak kita pakai. Soal itu (ada pengancaman) masih terus kita selidiki terhadap pelaku," terang AKBP Ridwan.
Menurut keterangan korban kepada ibunya, kasus perkosaan dialaminya sejak tahun 2016 atau saat dia masih berumur 8 tahun, hingga bulan Februari 2023. Saat ini, korban NR pun hamil 2 bulan.
2. Kasus warga di Tamalate perkosa anak SD berulang kali
Selain kasus adik diperkosa kakak kandung, saat ini penyidik unit PPA Polrestabes Makassar juga menahan seorang warga di Kecamatan Tamalate berinisial RS (40), karena memperkosa seorang siswa SD.
Kata AKBP Ridwan, korban berinisial FE umur 13 tahun, merupakan tetangga dari tersangka RS. Tersangka memperkosa atau menyetubuhi korban berulangkali dari bulan Januari 2023.
"Korban alami persetubuhan secara berulang-ulang sampai 19 maret 2023, itu menurut keterangan korban kepada ibu korban yang melapor kasus ini," Ridwan menjelaskan.
3. RS mengancam korbannya
Berdasarkan laporan dan keterangan ibu korban, IR (39) saat melaporkan kasus ini ke polisi, korban mengaku diancam oleh pelaku RS setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
"Jadi si pelaku ini kerap kali melakukan ancaman jika tidak melayaninya maka foto alat vital korban akan disebarkan di media sosial. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak," tambah Ridwan.
Baca Juga: Bejat, Kakak di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil