Imigrasi Makassar Janji Sanksi Pejabatnya Terlibat Perdagangan Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Imigarasi Kelas 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menindak tegas salah satu pejabatnya berinisial YSF, yang diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Makassar, Agus Winarto mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan terhadap YSF yang kini masih diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
"Yang bersangkutan di bagian pelayanan pembayaran paspor, sekarang lagi diperiksa terkait TPPO. Sanki dilihat dari kesalahannya, apakah ringan, sedang, dan berat," ungkap Agus kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap keterlibatan YSF bersama 5 pelaku sindikat TPPO di Sulsel dan Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus ini dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso, Jumat (16/6).
1. Imigrasi Makassar tunggu hasil pemeriksaan kepolisian
Polisi menyebutkan, YSF merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar. Tersangka YSF bertugas sebagai penyedia paspor dan visa bagi korban, hingga dia berangkatkan korban ke Pontianak, Kalbar.
Untuk memutuskan sanksi terhadap YSF, lanjut Agus Winarto, pihaknya masih menunggu hasil atau keputusan dari kasus tersebut.
"Kita sebagai direksi, pimpinan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian, kita serahkan sepenuhnya kepada polisi dalam hal pemeriksaan, kalau terbukti kan kita ada sanksi dan itu setelah ada hasil dari kepolisian," tegas Agus.
2. Pengawasan di kantor imigrasi dari bawah sampai atas
Selain itu, Agus Winarto juga memastikan, terkait pengawasan dan evaluasi internal sudah dilakukan. Dia menyebutkan, kasus YSF yang berkaitan dengan kantor Imigrasi Makassar ini adalah yang pertama kalinya terjadi.
"Kalau kita pengawasan internal mulai dari bawah sampai atas ada pengawasan. Tapi ini kan diduga, kita tetap tunggu hasilnya. Sepertinya ini baru pertama karena yang polisi dugakan karena alat bukti dipegang polisi," tambah Agus.
3. Sebanyak 94 orang jadi korban
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus TPPO ini, tercatat sebanyak 94 orang yang menjadi korban.
"Mereka para korban ini berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan korbannya juga ada dari Polman (Sulawesi Barat)," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, selain mengamankan 6 pelaku, pihak Ditreskrimum juga mengamankan barang bukti 80 buah paspor, 7 ponsel, beberpa KTP korban, Mobil Avanza 2 unit, buku tabungan BRI dan BTN.
"Kemudian ada juga barang bukti uang tunai berjumlah Rp5.350.000, dokumen pengajuan paspor, bukti slip transferan Paspor, dan tiket pesawat, serta tabungan di rekening berupa Rp362.700.000," ungkap Farti.
4. Modus pelaku janjikan kerja dan gaji besar di Malaysia
Pelaku TPPO tersebut, kata Farti, melancarkan aksinya dengan modus merekrut pekerja migran dari berbagai kota di Sulsel, meski tanpa surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP2MI).
"Jadi modus pelaku menjajikan pekerjaan bagi para korban di sebuah perusahaan kelapa sawit di negara Malaysia sebagai buruh rata-rata, dan juga diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga," beber Farti.
Setelah merekrut calon pekerja migran, para pelaku membawa mereka ke Balikpapan, Batu Licin, dan Nunukan, melalui pelabuhan Garonggong di Kabupaten Barru, serta Bandara Sultan Hasanuddin di Kota Makassar.
Selain itu, untuk mengikat korban tanpa melakukan kontrak kerja resmi, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi di Malaysia. Sehingga korban pun tergiur untuk bekerja menjadi buruh.
"Tapi dibalik itu, para pelaku melakukan pengikatan hutang kepada korban dengan membiayai segala akomodasi dan transportasi, dan nantinya dilakukan pemotongan gaji yang bekerjasama dengan mandor," kata Farti.
Akibat dari perbuatannya, enam pelaku dikenakan Undang-undang (UU) 21 tahun 2007 pasal 2 dan 4 tentang pemberantasan TPPO serta UU 18 tahun 2017 soal perlindungan pekerja migran indonesia Pasal 81 dan 83.
"Para pelaku terancam paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar. Sementara ini masih ada dua buronan dari jaringan ini yang masih kita kembangkan, mereka JS dan SPR," tutup Farti.
Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Pelaku TPPO, Ada Pejabat Imigrasi Makassar