Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 M di Makassar

Dari rokok, kosmetik, minuman keras, hingga pakaian bekas

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp10 miliar. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Keuangan Negara, Makassar, Selasa (5/12/2023).

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Subangsel, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan barang-barang ilegal yang cenderung naik dalam setahun terakhir.

"Jadi berdasarkan data yang kami miliki cenderung kepada peningkatan dari hasil penindakan dari tahun 2022 ke tahun ini," kata Djaka Kusmartata kepada wartawan.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Beli Perhiasan Pakai Uang Korupsi

1. Barang disita berupa rokok hingga pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 M di MakassarPakaian bekas ilegal salah satu jenis barang hasil penindakan bea cukai. (IDN Times/Dahrul Amri)

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan tim Bea dan Cukai Sulbagsel bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Makassar. Barang-barang ilegal diikumpulkan sejak Juli hingga Desember 2022 serta November 2022 hingga Oktober 2023.

"Barang-barang yang kita musnahkan ada rokok ilegal, MMEA atau minuman keras ilegal, barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ball press," Djaka menerangkan.

Dia menjelaskan bahwa penindakan barang-barang ilegal digelar dalam rangka menjalankan dua tugas utama. Yaitu community protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang berbaya serta revenue collector alias mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

2. Rincian barang ilegal yang dimusnahkan dan kerugian negara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 M di MakassarKepala Kanwil Bea dan Cukai Subangsel, Djaka Kusmartata. (IDN Times/Dahrul Amri)

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 7,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar, 119 kilogram tembakau senilai Rp6,5 juta, minuman keras ilegal senilai Rp524 juta.

Selain itu, terdapat 61 buku dengan nilai sekitar Rp4,9 juta, 20 botol obat-obatan senilai Rp1 juta, 117 produk kosmetik senilai Rp5,8 juta, dan 213 karung pakaian bekas senilai Rp1 miliar.

"Dengan rincian itu sehingga dapat kami sampaikan total perkiraan dari nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10 miliar lebih, dan perkiraaan total kerugian negaranya sebesar Rp7,1 miliar lebih," jelas Djaka.

3. Pemilik barang ada yang dipidana, ada restorative justice

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 M di MakassarIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Djaka memastikan bahwa setidaknya ada tiga orang pemilik barang ilegal terjerat pidana. Selain itu, ada beberapa pemberian sanksi lewat sistem restorative justice, ultimum remidium (UR), atau proses penyidikan.

"Jadi bagi barang kena cukai ilegal yang dilakukan penindakan kemudian tidak diteruskan tidak lanjut (restorative justice) dan penyidikan maka akan ada ultimum remidium atau UR," Djaka menambahkan.

Disebutkan, terkait proses UR diberikan ke pemilik barang ilegal untuk membayar tiga kali lipat lebih besar dari nilai cukainya. "Jadi kalau pemilik barang yang tidak mau melakukan UR maka dilakukan penyidikan dan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan. Dan sampai saat ini tiga orang," dia melanjutkan.

Baca Juga: Waspada! 4 Kecamatan di Makassar Ini Langganan Banjir saat Musim Hujan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya