Bawaslu Telusuri Video Caleg DPR RI Bagi-bagi Uang di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Beredar video calon legislatif DPR RI asal Kota Makassar Sarifuddin Daeng Punna alias Sadap diduga bagi-bagi uang. Rekaman menunjukkan video diabadikan di kawasan Pantai Losari Makassar, dengan mencantumkan keterangan waktu 3 Februari 2024.
Sadap terdaftar sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Dalam video beredar, dia terlibat membagikan uang senilai Rp50 ribu kepada sejumlah orang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar Dede Arwinsyah mengatakan telah mengetahui soal video itu. "Informasi baru kami terima, tetapi hal itu sudah masuk dalam dugaan pelanggaran Pemilu," kata Dede kepada IDN Times, Senin pagi (5/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Mulai Periksa Saksi-saksi di Kasus Sekda Takalar
1. Bawaslu kumpulkan bukti-bukti pelanggaran
Dede mengatakan, pihaknya langsung bergerak menelusuri dugaan pelanggaran pemilu terkait video beredar. Petugas Bawaslu Makassar tengah mengumpulkan bukti-bukti soal itu.
"Kami lakukan penelusuran dulu, pastikan apakah peristiwa itu benar ada atau tidak. Jika ada temuan maka kita akan bahas di rapat Gakkumdu," ucap Dede.
"Kecuali kalau ini ada laporan langsung ke kita, maka besok itu sudah pasti kita rapat di Gakkumdu. Jadi itu mekanisme yang kita bakal lakukan," dia melanjutkan.
2. Bawaslu Makassar datangi lokasi
Dede menerangkan, tim Bawaslu Makassar akan mendatangi kawasan Pantai Losari yang jadi latar pengambilan video. Pihaknya akan mengambil keterangan orang-orang di sekitar lokasi yang mungkin mengetahui soal peristiwa itu.
"Jadi penelusuran ini kita akan datangi ke tempat itu, kita juga mendatangi orang. IItu belum bisa dilakukan panggilan, nantinya kalau ada temuan baru dipanggil," ucapnya.
3. Aturan pelanggaran politik uang di Pemilu
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye.
Jika terbukti melanggar, subjek yang melanggar dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017. Serta pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa jika subjek terbukti melanggar, KPU dapat membatalkan nama caleg tersebut dari calon terpilih.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pemilu, Wakapolri Berkantor Tiga Hari di Makassar