Bawaslu Sulsel Gelar Pleno soal Video Caleg Bagi-bagi Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memproses kasus dugaan politik uang caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap. Sebelumnya beredar video caleg Partai Demokrat itu bagi-bagi uang di Pantai Losari.
"Baru selesai pleno-nya, kita telah lakukan kajian awal soal laporan dugaan bagi uang dalam video itu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma di kantornya, di Makassar, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Caleg DPR RI Bagi-bagi Uang di Makassar
1. Kasus dilimpahkan ke Bawaslu Makassar
Andarias mengungkapkan, hasil keputusan pleno menetapkan bahwa laporan terhadap Sadap memenuhi syarat untuk diproses. Kasus itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Makassar.
"Karena memenuhi syarat formil materil dan keputusan kita limpahkan ke Bawaslu kota, dan ini juga pasti menjadi tanggung jawab kita (Bawaslu Sulsel) untuk juga dampingi kasus ini," ungkap Andarias.
2. Soal dalih sedekah, Andarias sebut itu hanya alasan
Sebelumnya Sadap menyatakan bahwa kejadian yang terekam di video adalah sedekah. Bawaslu Sulsel akan membuktikan itu dalam proses pemeriksaan.
"Itu kan alasannya beliau, tapi kan proses dan nanti teman-teman Bawaslu yang lihat itu. Karena kan ada (unsur) tindak pidana Pemilu maka akan masuk kepada sentra penegakan hukum terpadu," ucap Andarias.
3. Terlapor akan diperiksa polsi, jaksa, dan Bawaslu
Andarias menambahkan, terlapor akan dimintai keterangan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra itu berisi petugas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Jadi (kasus) ini akan dibahas oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Disitu nantinya yang bersangkutan akan dimintai keterangan-keterangan," kata Andarias.
"Nanti kalau sudah ada keterangan yang bersangkutan maka akan ada titik terang, tapi kita dari Bawaslu menyebut itu baru dugaan," dia menambahkan.