Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demo Depan Kampus, Mahasiswa UNM Desak Presiden Dengar Tuntutan Rakyat

Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Menara Pinisi UNM di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (20/10).

Pantauan IDN Times di lapangan, peserta aksi terlihat kompak mengenakan jas almamater berwarna oranye dengan membawa spanduk besar bertuliskan "Presiden Selesaikan Tuntutan Rakyat".

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa tersebut bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024, Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.

Pengunjuk rasa mendesak Presiden RI untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutannya. Mereka juga sempat menyampaikan agar pelantikan Presiden RI ditunda sebelum berbagai persoalan tersebut diselesaikan.

Ada empat permasalahan yang menjadi tuntutan peserta aksi kepada Presiden RI, yaitu menerbitkan Perppu KPK, menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, menyelesaikan masalah asap di Sumatra dan Kalimantan, serta menolak RUU yang tidak pro rakyat.

1. Tertibkan Perppu KPK

IDN Times/Asrhawi Muin

Presiden BEM UNM Muhammad Aqsa menyatakan, banyaknya protes terkait UU KPK yang resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu, dipastikan akan berdampak besar pada kinerja KPK ke depannya. Sebab, kata dia, revisi UU KPK menyimpan banyak masalah mulai dari segi formal hingga substansi.

"Kita tahu bahwa semangat reformasi salah satunya untuk membumihanguskan praktik-praktik korupsi, yang harusnya menjadi prioritas utama presiden. Dengan asumsi itu, presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berkewajiban mendengarkan dan melaksanakan aspirasi rakyat Indonesia dengan bentuk penertiban Perppu KPK," kata Muhammad Aqsa.

2. Selesaikan kasus pelanggaran HAM

IDN Times/Asrhawi Muin

Muhammad Aqsa juga menyebutkan, masih banyak permasalahan terkait kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di periode kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebut saja penyiraman air keras Novel Baswedan hingga pelanggaran HAM berat masa lalu seperti tragedi Trisakti.

Semestinya, kata dia, hal ini menjadi pembuktian dari janji-janji yang tertuang dalam Nawacita yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM. Namun, bukannya selesai, menurut Aqsa, kasus pelanggaran HAM justru bertambah di akhir masa kepemimpinannnya seperti peristiwa Wamena dan tindakan represif aparat kepolisian saat aksi demonstrasi pada 24 - 30 September lalu.

"Ini menjadi tanggung jawab Jokowi untuk diselesaikan sebelum melanjutkam periode kedua dalam kepemimpinannya," kata Aqsa.

3. Selesaikan masalah asap di Sumatra dan Kalimantan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan juga menjadi sorotan BEM UNM. Menurut Aqsa, Karhutla bisa menyebabkan berbagai penyakit lantaran pencemaran udara yang mengganggu pernapasan.

"Semestinya presiden sudah mengambil langkah solutif, memberikan sanksi tegas, dan harus menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut kehidupan orang banyak," katanya.

4. Tolak RUU yang tidak pro rakyat

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Beberapa waktu lalu, penolakan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai tidak pro rakyat terus berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia. 

Aqsa mengatakan, hal ini menjadi bentuk protes terhadap kinerja dari pemerintahan itu sendiri.

"Ini membuktikan bahwa suara maupun aspirasi dari masyarakat lagi-lagi sudah tidak didengar dan diperhitungkan," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Asrhawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us