BPK Mulai Evaluasi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2019

BPK fokus SPPD fiktif

Makassar, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/1). 

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan pertemuan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan awal laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Dia menyebut pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan dalam dua tahap. 

"Hari ini tahap pertama atau tahap pemeriksaan pendahuluan. Jadi kami lakukan pemeriksaan sebelum laporan keuangan itu selesai dan disampaikan oleh pemprov kepada BPK. Nanti untuk tahap kedua kami lakukan setelah pemprov menyelesaikan laporan keuangan daerah dan menyiapkan oleh BPK," ucap Wahyu Priyono.

1. Pemeriksaan dilakukan selama 25 hari

BPK Mulai Evaluasi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2019IDN Times

Pemeriksaan keuangan ini, kata Wahyu, dilakukan kurang lebih 25 hari. Selama itu, tim BPK akan memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan Pemprov Sulsel.  

Untuk saat ini, ia mengaku belum ada informasi mengenai gambaran umum dari laporan keuangan pemprov karena pemeriksaan baru akan dimulai.

"Jadi, kami ini kurang lebih selama 25 hari ke depan (akan memeriksa). Ini dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan. Kami melihat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. Kami nanti ingin melihat laporan realisasi anggaran 2019 seperti apa," kata Wahyu.

2. Pemprov diminta bekerja sama selama masa pemeriksaan berlangsung

BPK Mulai Evaluasi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2019Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berpose bersama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Selama masa pemeriksaan berlangsung, BPK meminta kerja sama dari pihak pemprov. BPK meminta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk membantu kelancaran pemeriksaan tersebut. 

BPK meminta kepada gubernur agar memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap kooperatif dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh tim audit BPK. 

"Karena pemeriksaan akan berjalan dengan baik dan lancar apabila ada keterbukaan dari seluruh kepala OPD dan jajarannya. Kami juga meminta kepada gubernur agar memerintahkan jajarannya dengan menyiapkan data-data yang diperlukan BPK," kata Wahyu.

Baca Juga: Serapan APBD Sulsel Rendah, Nurdin Abdullah Soroti OPD

3. SPPD fiktif jadi sorotan

BPK Mulai Evaluasi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2019Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Wahyu mengatakan, hasil pemeriksaan itu nantinya akan dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di LHP ini, selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, juga akan menyampaikan masalah atau temuan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kalau selama dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kami menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan, kami harus menyampaikan di dalam LHP tersebut. Karena LHP itu nanti akan disampaikan kepada DPRD dan kepada pihak provinsi atas permasalahan yang kami temukan," kata Wahyu.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah masalah SPPD fiktif. Hal itu dikarenakan pada pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2018, masalah SPPD fiktif sempat menjadi temuan BPK kala itu.

"Ini (SPPD fiktif) mungkin menjadi salah satu fokus kami. Selain fokus kami terhadap pengelolaan aset daerah, kami juga nanti fokusnya kepada belanja daerah," katanya.

4. Nurdin Ancam pecat pejabat yang buat SPPD fiktif

BPK Mulai Evaluasi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2019Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Menanggapi soal SPPD fiktif ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjamin tidak akan ada lagi masalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Dia menegaskan tak akan segan-segan untuk memecat pejabatnya yang ketahuan membuat SPPD fiktif.

"Itu dulu, sekarang tidak ada lagi. Tidak ada yang berani. Saya sudah bilang bukan saya non job, langsung saya pecat. Pejabat yang minta cash back jangankan kita non job, kita usulkan dipecat," kata Nurdin.

Dia menilai, pelaku perbuatan tersebut merupakan sama sekali tidak memiliki hati nurani sebagai sesama manusia. Maka dari itu, kata Nurdin, untuk menghindari hal serupa maka sistem keuangan non tunai harus diterapkan.

"Non tunai mencegah itu. Jadi kalau masih ada orang yang mengakal-akali ini, orang itu tidak bisa diampuni," kata Nurdin.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Target APBD Sulsel Tahun 2020 Sebesar Rp10,79 Triliun

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya