Walkot Makassar Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Jika melanggar, ASN bisa dikenai sanksi

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar M. Ramdhan 'Danny' Pomanto, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik keluar daerah pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah. Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tidak bisa digunakan untuk tujuan pribadi.

Danny tidak mempersoalkan pegawai Pemkot Makassar mudik, selama tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas.

"Penggunaan (kendaraan dinas) jelas jangan. Silakan mudik, selamat mudik, tapi jangan pakai fasilitas negara gitu," kata Danny, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Ini Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Makassar

1. Danny minta ASN tidak tambah libur

Walkot Makassar Larang Kendaraan Dinas Dipakai MudikBalai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny juga menekankan kepada para pegawai yang mudik, agar tidak menambah libur. Mereka harus masuk kerja tepat waktu dan kembali bertugas.

"Pulang tepat waktu karena tanggal 16, saya akan bawa semua SKPD pergi lihat MGC (Makassar Government Center)," kata Danny.

2. ASN melanggar terancam sanksi

Walkot Makassar Larang Kendaraan Dinas Dipakai MudikIlustrasi mobil Dinas Pemkot. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi.

"TPP dikurangi dan mobil dinasnya diminta dikandangkan," kata Danny.

Selain mudik pakai kendaraan dinas, Danny juga mengatakan ada sanksi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan jelas.

"Yang memperpanjang liburnya karena bisa TPP ditahan macam-macam. Yang menggunakan mobil dinas, sama, itu kan pasti disanksi," kata Danny.

3. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara

Walkot Makassar Larang Kendaraan Dinas Dipakai MudikIlustrasi kendaraan dinas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Aturan mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Aturan itu menyebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Apabila ada ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka dia bisa dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap tahun, pemerintah selalu menyampaikan agar ASN di seluruh Indonesia tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Danny Soroti Iuran Sampah Mal di Makassar Cuma Rp1 Juta per Bulan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya