Walhi-JATAM Desak KPK Usut Dugaan Kongkalikong Nurdin di Proyek MNP

Nurdin Abdullah menerbitkan izin tambang pasir laut

Makassar, IDN Times - Penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur, mengejutkan publik di Sulsel. Bagaimana tidak, Nurdin selama ini dikenal sebagai gubernur yang berprestasi. Kini, hal itu seolah tinggal cerita.

Prestasi-prestasi itu seketika menguap tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Nurdin Abdullah pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari. Dia menjadi tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel. 

Salah satu proyek yang menjadi sorotan dengan adanya peristiwa ini adalah Proyek Makassar New Port. Padahal proyek ini tidak termasuk dalam daftar proyek yang disebutkan KPK.

Sorotan ini berawal saat Nurdin Abdullah terjerat OTT sehari sebelum KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka. Warga Pulau Kodingareng yang terdampak aktivitas tambang pasir laut menyuarakan agar proyek reklamasi MNP turut diusut.

1. Kolega Nurdin diduga terlibat dalam proyek MNP

Walhi-JATAM Desak KPK Usut Dugaan Kongkalikong Nurdin di Proyek MNPPerairan di sekitar Makassar New Port. IDN Times/Istimewa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel yang selama ini mendampingi nelayan Kodingareng menilai, Nurdin Abdullah berperan penting dalam proses terbitnya perizinan proyek tambang pasir laut di perairan Makassar. 

"Di dalam laporan Tempo di tahun 2020 lalu, kita juga pernah membaca bagaimana Tempo sudah melakukan investigasi mendalam tentang keterlibatan Gubernur dan koleganya dalam proyek tambang pasir laut. Dan gubernur saat itu tidak mengakui bahwa dia mengenal salah seorang pemilik daripada perusahaan tambang pasir laut," kata Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amien dalam diskusi virtual, Sabtu 27 Februari.

Masih jelas dalam ingatan ketika sekelompok nelayan Pulau Kodingareng mendatangi Kantor Gubernur Sulsel pada 10 September 2020 lalu. Kala itu mereka datang hendak bertemu dengan Gubenur Nurdin Abdullah. Mereka menggelar aksi teatrikal bahkan menginap di depan kantor gubernur, tapi tak kunjung ditemui oleh Nurdin.

Namun itu tak menyurutkan niat nelayan mendesak Nurdin mencabut izin tambang pasir laut yang beraktivitas di wilayah tangkap nelayan. Pasalnya, penghasilan mereka mulai menurun sejak adanya aktivitas tambang pasir. Bahkan sejak kapal penambang pasir sudah tidak ada, efek jangka panjang pun tetap mereka rasakan.

Adapun dugaan keterlibatan Gubernur Sulsel pada proyek tambang pasir laut yaitu menerbitkan izin usaha pertambangan kepada 4 perusahaan di wilayah tangkap nelayan. Dua perusahaan yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur dimiliki oleh kolega Nurdin Abdullah. PT Banteng Laut Indonesia juga ditetapkan sebagai pemegang tender pengadaan pasir laut.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi setiggi-setingginya kepada KPK yang sudah melakukan penegakan hukum yang tepat dengan menangkap dan memeriksa gubernur Sulsel atas dugaan tindak pidana korupsi yang dia tangani," kata Amien.

2. JATAM dorong KPK usut proyek MNP

Walhi-JATAM Desak KPK Usut Dugaan Kongkalikong Nurdin di Proyek MNPKondisi perairan di sekitar Makassar New Port. IDN Times/Istimewa

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga angkat bicara perihal kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Koordinator Jatam, Merah Johansyah, menilai dugaan kasus gratifikasi proyek yang dilakukan Nurdin Abdullah tidak berdiri sendiri. 

Menurutnya kasus itu juga terkait dengan krisis kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proyek perizinan pertambangan dan proyek pembangunan MNP.

Merah menyatakan pihaknya akan mendorong KPK untuk mengembangkan kasus tersebut ke dugaan kongkalikong proyek MNP atau proyek yang berkaitan dengan penambangan pasir laut di perairan Kodingareng.

"Tentu saja ini adalah cerita di balik ambisi dari proyek strategis nasional," kata Merah dalam diskusi yang sama. MNP merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Kota Makassar. Proyek ini membutuhkan pasir untuk reklamasi. Sayangnya, hal itu merugikan nelayan Kodingareng. 

"Karena itu terhubung dengan isu perampasan ruang hidup para nelayan di Pulau Kodingareng yang menumbalkan warga, penghidupannya dirampas. Mereka tidak bisa lagi melaut sejak penambangan terjadi," katanya.

Baca Juga: Merasa Diabaikan, Warga Kodingareng Kirim Surat ke Gubernur Sulsel

3. Kongkalikong kerap terjadi dalam tender

Walhi-JATAM Desak KPK Usut Dugaan Kongkalikong Nurdin di Proyek MNPIDN Times / Pelindo IV

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menilai bahwa kasus yang menjerat Nurdin Abdullah memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya yang melibatkan pejabat publik tidak boleh kendor sedikitpun.

Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender. 

"Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, di mana terdapat janji maupun "kickback" kepada pejabat (bouwhir)", kata Hilman. 

KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini, apalagi sampai sekarang, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha. 

Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Kanwil VI KPPU beberapa kali menangani perkara persekongkolan tender. Antara lain pada tahun 2018, KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng di mana para terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.

Disamping melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan. Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Selatan.

"KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent", kata Hilman.

Baca Juga: Gubernur Ditangkap KPK, Warga Kodingareng Ungkit Tambang Pasir

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya