Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara selama Ramadan

Usaha hiburan ditutup mulai 10 Maret 2024

Makassar, IDN Times - Tempat hiburan di Kota Makassar akan tutup selama bulan Ramadan 2024. Aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar tutup mulai 10 Maret 2024 sampai 13 April 2024.

Keputusan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946). Surat itu ditandangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 6 Maret 2024.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi ditutup paling lambat hari Minggu 10 Maret 2024," demikian isi surat tersebut.

Baca Juga: KPU Makassar Belum Selesai Rampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

1. Usaha makanan dan minuman harus diatur

Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara selama RamadanIlustrasi aktivitas di restoran. (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman yang beraktivitas pada siang hari, diminta mengatur sedemikian rupa. Dengan demikian, aktivitas tersebut tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

2. Asosiasi hiburan sepakat tutup sementara

Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara selama RamadanKetua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru. (Dok. Istimewa)

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru sepakat menutup usaha hiburan selama Ramadan. Dia mengatakan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Penutupan tempat hiburan dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadan. Zul pun mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Susel terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan tersebut. 

"Kalau Pemprov Sulsel mengikut keputusan dari Pemkot/Pemkab. Jadi kalau di Makassar, acuannya cukup aturan dari Pemkot Makassar saja. Tak perlu lagi ada surat edaran dari Pemprov Sulsel," katanya dalam siaran persnya, Kamis (7/3/2024).

3. AUHM tetap berkoordinasi dengan pemerintah

Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara selama RamadanBalai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Zul juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti bar, diskotik dan kelab malam serta SPA kini berada dibawah kewenangan Pemprov Sulsel. Sementara usaha-usaha Karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar.

"Sejak tahun lalu kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel," kata Zul.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Tahun 2024 Makassar dari Muhammadiyah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya