Trisal Tahir Gugur, Bagaimana Nasib Calon Wakilnya di Pilkada Palopo?

- Muncul pertanyaan nasib calon wakil Wali Kota Palopo setelah diskualifikasi Trisal Tahir dalam Pilkada 2024 karena masalah keabsahan ijazah.
- Calon wakil yang tidak bermasalah tetap dapat maju dalam pemungutan suara ulang (PSU) dengan syarat partai politik pengusung mengajukan pasangan baru.
- KPU diberi waktu maksimal 90 hari untuk menggelar PSU dan memfasilitasi seluruh pasangan calon dalam menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.
Makassar, IDN Times - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dalam Pilkada 2024 karena masalah keabsahan ijazah, muncul pertanyaan mengenai nasib calon wakilnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon wakil wali kota yang tidak memiliki masalah hukum tetap dapat maju dalam pemungutan suara ulang (PSU), dengan syarat partai politik pengusung mengajukan pasangan baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, calon wakil yang tidak bermasalah tetap diberi kesempatan untuk mengikuti kontestasi. Artinya, partai atau koalisi yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir jika masih ingin mempertahankan wakilnya, yakni Akhmad Syarifuddin, maka mereka harus mengusulkan pasangan baru untuk menggantikan posisi Trisal Tahir.
"Wakilnya yang tidak bersoal itu kemudian juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengajukan calon pengganti," kata Ahmad pada Selasa (25/2/2025).
1. Mekanisme penggantian dan jadwal PSU

Menurut Ahmad, mekanisme penggantian calon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. KPU akan memberikan waktu kepada partai politik pengusung untuk mengajukan calon pengganti sebelum pelaksanaan PSU.
"Kita akan pelajari kemudian akan koordinasi antar divisi dan juga terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Palopo," jelasnya.
2. MK perintahkan Pilkada Palopo diulang

MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 tanpa mengikutsertakan calon Trisal Tahir. Keputusan ini diambil setelah MK menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat pencalonan akibat ketidakjelasan keaslian ijazahnya.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, dalam Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam persidangan, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang diajukan Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya.
Berdasarkan temuan tersebut, MK menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Palopo 2024. MK pun memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap mengikutsertakan pasangan calon lainnya, yaitu Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
3. Pemungutan suara ulang maksimal 90 hari

KPU Kota Palopo diberi waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU juga diwajibkan memfasilitasi seluruh pasangan calon dalam menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan diawasi langsung oleh KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan.
"Kan baru dibacakan putusannya kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap atau KPU Provinsi Sulawesi Selatan, KPU di Kota Palopo siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi karena kita ketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Ahmad.