Syarat Rumit, Pilkada di Sulsel Minim Bakal Calon Perseorangan

Hanya dua KPUD memproses pengajuan bakal calon perseorangan

Makassar, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan minim calon perseorangan atau jalur independen. Rumitnya persyaratan pendaftaran disinyalir menjadi salah satu faktor sedikitnya calon perseorangan.

Dari 21 kabupaten dan 3 kota di Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada 2024, hanya 5 KPU daerah yang memproses pengajuan bakal calon perseorangan. Daerah itu adalah Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang.

Bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas persyaratan dukungan E-KTP ke KPU masing-masing yaitu pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, pasangan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto, Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar, dan pasangan H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang. Kemudian di Kabupaten Wajo, ada dua pasangan yakni Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.

Itu pun belum semua pasangan memenuhi syarat dukungan. Dari 5 kabupaten tersebut, hanya 2 daerah yang bakal calon perseorangannya memenuhi syarat dukungan minimal E-KTP yang disyaratkan KPU.

"Dari 5 daerah tersebut, itu hanya ada 2 untuk sementara ini yang memenuhi syarat. Hanya ada dua yang diterima syarat dukungannya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Mei yakni Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Selayar," kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat diwawancari IDN Times, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: KPU Sulsel: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur buat Mencalonkan Pilkada

1. Sosialisasi telah digencarkan sejak awal

Syarat Rumit, Pilkada di Sulsel Minim Bakal Calon PerseoranganKomisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Adiwijaya, Rabu (6/3/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Ahmad mengaku KPU Sulsel sebagai lembaga penyelenggara telah membuka pengumuman seluas-luasnya kepada publik untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya. Termasuk pula bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah baik pada tingkat gubernur maupun bupati dan wali kota. 

"Bahkan sebelum tanggal 5 - 7 (Mei), itu adalah tahapan pengumuman. Jauh sebelum itu kita telah melakukan sosialisasi. Ada yang memanfaatkan platform media sosial, pertemuan konvensional dengan mengundang tokoh masyarakat di beberapa kabupaten kota, membuat flyer dan diumumkan melalui laman KPU," kata Ahmad.

Namun hingga ditutup pada 12 Mei 2024 lalu, hanya lima KPU kabupaten/kota yang menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. KPU pada lima kabupaten tersebut kini menggelar tahapan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan yang berlangsung mulai 13 - 29 Mei 2024.

Pendaftaran untuk pencalonan jalur perseorangan ini baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pada tahapan ini, pasangan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan. Jika telah memenuhi syarat maka mereka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon perseorangan.

Tapi sebelum itu, ada tahapan verifikasi faktual untuk dokumen pendukung pasangan bakal calon perseorangan yang telah diserahkan kepada KPU. Setelah itu, ada masa perbaikan ketika ada syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat, dalam hal ini KTP dukungan.

"Diberikan ruang kepada pasangan calon jalur perseorangan untuk menganti dukungan yang tidak memenuhi syarat. Setelah itu, verifikasi faktual kembali. Setelah selesai, maka ditetapkan kalau memenuhi syarat minimal atau lebih," kata Ahmad.

2. Persyaratan yang rumit jadi tantangan

Syarat Rumit, Pilkada di Sulsel Minim Bakal Calon PerseoranganIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah, memandang jalur independen atau jalur tanpa partai ini sebenarnya membuka peluang bagi masyarakat umum untuk berkontestasi pada perhelatan politik. Namun dia menilai prosedur kepemiluan masih digerakkan secara politik oleh partai politik. 

"Jadi, merekalah yang memimpin sebuah kontestasi termasuk mulai dari hal secara konstitusional sampai budaya. Kalau kita bisa bilang budaya buruknya politik praktis di negara kita itu juga dimainkan oleh partai kan," kata Aflina kepada IDN Times.

Aflina menilai figur yang maju pilkada lewat jalur perseorangan bisa jadi karena visi misinya tidak sesuai dengan mandat partai sehingga memilih jalur tersebut. OMS Kawal Pemilu sangat setuju ada sebuah terobosan seperti jalur independen UU Kepemiluan. Namun kembali lagi, jalur perseorangan kerapkali terkendala persoalan teknis. 

"Misalnya, ketersebaran wilayah ketika mereka memperoleh dukungan dari individu atau masyarakat, karena kan itu mewakili KTP yang mereka setorkan pada calon individu. Terus, proses verifikasi yang tidak begitu terbuka di penyelenggara pemilu menurut saya itu juga jadi persoalan," kata Aflina.

Dia mencontohkan ketika bakal pasangan calon jalur perseorangan akan memperoleh dukungan 2 juta suara. Maka E-KTP yang dikumpulkan tidak boleh pas melainkan harus lebih dari ketentuan tersebut. Hal ini karena masih ada proses verifikasi administrasi dan faktual yang harus dilalui.

Saat proses verifikasi, maka besar kemungkinan ada syarat dukungan yang tidak sah. Bisa saja ada KTP ganda atau penginputan ganda di data Sipol atau hal-hal teknis lainnya. 

"Misal orang yang bersangkutan sudan meninggal atau mungkin sudah berpindah tempat karena kan dukungan harus di kewilayahan yang bersangkutan karena ini pilkada. Ini yang secara prosedural juga ikut menjadi tantangan bagi calon independen," kata Aflina.

Aflina juga sepakat bahwa jalur perseorangan ini kurang diminati dibandingkan dengan jalur parpol. Hal itu karena jalur partai lebih organik dan terstruktur. Ketika bakal calon daftar di parpol atau memang merupakan anggota parpol, maka secara organik pasti akan diurusi oleh parpol. 

"Mesin partai bergerak atau tidak itu lain soal. Tapi bahwa mereka masuk, itu sudah terusung secara nama. Jadi itu orang merasa lebih mudah daripada mengumpulkan KTP, itu lebih rumit. Biasanya, orang-orang yang mau melakukan itu adalah orang yang tidak punya modal politik. Secara independen mau maju, tapi kekuatan cost politiknya kurang, itu juga turut menjadi tantangan," kata Aflina.

3. Jalur peseorangan harus didukung

Syarat Rumit, Pilkada di Sulsel Minim Bakal Calon PerseoranganIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Menurut Aflina, jalur perseorangan sebenarnya harus didukung. Ketika mereka hendak maju secara independen, maka mereka juga harus mencari institusi atau orang yang punya kekuatan kapital atau sevisi dan saling menolong.

Ketika misalnya OMS di-endorse oleh bakal pasangan calon perseorangan, maka OMS tidak bisa membantu secara teknis melainkan akan mendukung secara subtansi. Menurut Aflina, jalur perseorangan itu telah membuka jalan yang baik dan budaya politik yang baik.

"Jadi kalau dia endorse kami, kami akan melakukan promosi pada keindependenannya secara personal. Jadi dukungan seperti itu sebenarnya sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang mau maju," kata Aflina.

Pasangan yang maju secara perseorangan juga pasti punya visi. Visi inilah, kata Aflina yang harus dilihat bersama. Jika visinya hanya untuk melawan kekuatan besar, maka mainnya akan sama. 

"Bukan itu yang kita inginkan tapi membuat sebuah perlawanan maka kita bisa membangkitkan perlawanan kecil itu. Jadi dia punya inisiatif jangka panjang yang memang visinya itu bisa kita dukung." kata Aflina.

Baca Juga: 5 KPU di Sulsel Terima Berkas Syarat Bakal Calon Perseorangan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya