Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada Makassar Minimal 10 Kursi

Tidak ada yang raih sepuluh kursi, parpol harus berkoalisi

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan syarat bagi parpol mengusung calon di Pilkada Makassar 2024. Syaratnya yaitu minimal memiliki 10 kursi legislatif.

Kursi legislatif yang dimaksud yaitu DPRD Makassar periode 2024-2029. Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, mengatakan syarat pencalonan paslon lewat jalur parpol ini diambil dari perolehan kursi pada Pemilu terakhir. 

"Pemilu 2024 di mana syarat dukungannya adalah minimal terdiri dari 10 kursi, baik dari partai ataupun gabungan dari partai politik yang ada di DPRD Kota Makassar," kata Abdi, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: KPU Makassar Rekrut Ulang PPS dan PPK untuk Pilkada 2024

1. Tidak ada parpol yang peroleh 10 kursi

Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada Makassar Minimal 10 KursiBendera partai politik peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sesuai penetapan rekapitulasi KPU, ada 11 parpol yang menduduki kursi DPRD Makassar. Dari semua parpol tersebut, tidak ada yang memperoleh 10 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi DPRD untuk mengusung kandidat di Pilkada. Kursi DPRD Makassar berjumlah 50 kursi sehingga 20 persen yang dimaksud yaitu 10 kursi.

Karena tidak ada parpol di DPRD Makassar yang meraih 10 kursi, maka parpol harus berkoalisi. Adapun daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Makassar periode 2024-2029 yaitu NasDem (8 kursi), Golkar (6 kursi), PKS (6 kursi), Gerindra (6 kursi), PKB (5 kursi), PDI P (5 kursi), PPP (5 kursi), PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), Hanura (2 kursi) dan Perindo (1 kursi).

2. Paslon jalur independen harus kumpulkan 67.402 KTP dukungan

Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada Makassar Minimal 10 KursiIlustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Abdi juga menyampaikan kembali bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah DPT pada pemilihan sebelumnya.

DPT Kota Makassar pada Pemilu 2024 sebanyak 1.036.941 jiwa. Kabupaten dan kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT atau 67.402 jiwa.

"Syarat dukungannya itu berupa surat pernyataan berupa KTP. Jadi nanti jumlahnya itu sendiri tersebar di 8 kecamatan atau 50 persen total kecamatan yang berjumlah 15 kecamatan," kata Abdi.

3. Jadwal pendaftaran pencalonan

Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada Makassar Minimal 10 KursiIlustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Untuk pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara pendaftaran jalur parpol atau gabungan parpol akan dimulai pada 27 -29 Agustus 2024. 

Setelah semua tahapan tersebut selesai, maka akan dilanjutkan dengan penetapan paslon. KPU akan menetapkan paslon yang diangap memenuhi syarat.

"Penetapan paslon akan dimulai 22 September," kata Abdi.

Baca Juga: Musim Mudik Usai, DJKA Catat 9.475 Orang Gunakan KA Makassar-Parepare

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya