Suami Cor Mayat Istri di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
Intinya Sih...
- Pelaku pembunuhan istri di Makassar terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Kapolrestabes Makassar menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi dan pelaku
- Polisi menduga pelaku sekaligus suami memang berencana membunuh korban, serta kemungkinan dijerat dengan pasal berlapis karena kekerasan terhadap anak korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelaku pembunuhan istri di Makassar yang jasadnya dicor di halaman rumah terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi menduga pelaku sekaligus suami memang berencana membunuh korban.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib. Dia menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi dan pelaku.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, untuk penempatan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku," katanya (17/4/2024).
1. Terancam penjara seumur hidup
Ngajib mengatakan ada kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini karena pihak kepolisian menerima dua laporan yaitu kekerasan terhadap anak korban serta pembunuhan terhadap ibu dari anak-anak tersebut.
"Ancaman hukum untuk membunuh istrinya Pasal 340, kemudian subsider 338 dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau kurungan 20 tahun penjara," kata Ngajib.
2. Polisi akan tes DNA dan kejiwaan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar akan memeriksa lebih lanjut terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama yaitu tes DNA untuk membuktikan bahwa korban benar-benar adalah istri dari pelaku.
"Kemudian yang kedua kita akan melakukan pemeriksaan psikiater terhadap si pelaku dan ketiga kami akan melakukan pendampingan konseling terhadap korban yaitu putra putrinya," kata Ngajib.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 9 saksi dan tersangka pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa merupakan keluarga, masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersebut, serta orang yang pernah mengontrak rumah tersebut.
Baca Juga: Suami di Makassar Bunuh Istri, Mayat Korban Dicor di Halaman Rumah
3. Anak korban dibungkam dengan kekerasan
Tersangka berinisial H (43) membunuh istrinya, J (35), pada Agustus 2017 silam. Pembunuhan itu lantaran pelaku cemburu karena menduga istrinya masih berhubungan dengan mantan kekasihnya.
Mayat korban ditimbun dengan pasir dan tanah di halaman rumah. Setelahnya, pelaku meninggalkan rumah tersebut.
Kasus ini baru terkuak tatkala 2 anak korban melaporkan perihal penganiayaan yang dialaminya. Dari laporan ini, akhirnya diketahui bahwa korban tidak hilang atau pergi bersama kekasih lamanya melainkan dibunuh dan ditimbun di halaman rumah
"Putra putrinya tahu ibunya dilakukan penganiayaan. Pernah juga diketahui ibunya ini dikubur di belakang. Selama ini, (pelaku) membungkam anak-anak dengan kekerasan," kata Ngajib.
Baca Juga: Kasus Suami Cor Mayat Istri di Makassar, Polisi Periksa 9 Saksi