Skandal Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Jurdil
![Skandal Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Jurdil](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240704/img-20240704-wa0186-6b35651abce4d4a81462451e33782b0e_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Jokowi memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung jujur dan adil meski Hasyim Asy'ari dipecat sebagai ketua KPU.
- Jokowi menghormati keputusan DKPP dalam pemecatan Hasyim Asy'ari dan menegaskan bahwa Kepres pemberhentian masih dalam tahap administrasi.
- Hasyim Asy'ari dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menanggapi perihal pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia memastikan hal tersebut tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024.
Walaupun Hasyim Asy'ari dipecat karena kasus asusila, namun Jokowi memastikan Pilkada Serentak akan tetap berlangsung secara jujur dan adil. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
"Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik lancar nantinya jujur dan adil," kata Jokowi di hadapan wartawan.
1. Jokowi hormati keputusan DKPP
Jokowi tidak berkomentar banyak terkait hal tersebut. Meski begitu, dia tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan DKPP.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," kata Jokowi.
2. Jokowi belum teken Kepres pemberhentian
Jokowi rupanya belum meneken dokumen Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Hasyim Asy'ari. Kepres itu masih dalam tahap administrasi sehingga belum sampai ke tangan Jokowi.
"Kepres belum masuk ke meja saya. Dalam proses administrasi, biasa saja," kata Jokowi.
3. Hasyim Asy'ari dipecat karena tindakan asusila
Dari hasil sidang DKPP, Hasyim Asy'ari terbukti bertindak asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim Asy'ari pun dijatuhi sanksi pemecatan.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan ini dibacakan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak 2024 Sesuai Jadwal