Siswa di Makassar Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga 17 April 2020

Perpanjangan menyusul status keadaan darurat COVID-19

Makassar, IDN Times - Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah bagi pelajar di Kota Makassar hingga tanggal 17 April 2029. Hal itu menyusul perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia. 

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2181.DISDIK Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Pendidikan SMA/MA, SMP/MTS sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel. 

“Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu,” kata Iqbal Suhaeb dalam keterangan persnya, Senin (30/3).

1. Perpanjangan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan

Siswa di Makassar Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga 17 April 2020(Ilustrasi aktivitas di sekolah) IDN Times/Feny Maulia Agustin

Keputusan untuk memperpanjang proses belajar mengajar dari rumah itu tertuang dalam sebuah surat edaran yang ditandatangani Iqbal tertanggal 30 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, Iqbal menjelaskan bahwa perpanjangan ini berlaku bagi peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan di Kota Makassar untuk seluruh jenjang pendidikan formal TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta serta jenjang pendidikan non formal pada PAUD, SPNF dan PKBM. 

"Melanjutkan proses belajar mengajar menggunakan mode daring di rumah masing-masing peserta didik melalui penugasan terpimpin yang dikoordinasikan oleh masing-masing guru dan atas pendampingan orangtua sesuai dengan ketersediaan aplikasi yang dapat digunakan," sebutnya dalam surat tersebut.

2. Peserta didik harus diawasi agar tetap melakukan penjarakan fisik

Siswa di Makassar Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga 17 April 2020ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Selanjutnya, guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas piket secara bergiliran kecuali yang berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

"Senantiasa menjaga lingkungan tetap higienis, menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta terus-menerus menyerukan kepada orangtua peserta didik agar mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan melakukan social distancing," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gandeng Kabupaten/Kota di Sulsel Cegah Warga Mudik 

3. Perpanjangan belajar dari rumah dilakukan untuk mengutamakan kesehatan

Siswa di Makassar Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga 17 April 2020IDN Times/ Muchammad Haikal

Kebijakan belajar dari rumah bagi seluruh pelajar di Makassar ini sudah dimulai sejak 16 Maret 2020 lalu. Awalnya, kebijakan ini rencananya hanya dilakukan selama dua pekan atau berakhir pada 31 Maret 2020.

Pemkot Makassar memperpanjang hingga 17 April 2020 karena memperhatikan kondisi terakhir penyebaran COVID-19 yang kian masif di Kota Makassar. Untuk itu, Pemkot mengambil langkah tersebut atas dasar prinsip mengutamakan keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai informasi, jumlah pasien positif COVID-19 di Makassar berdasarkan situs resmi infocorona Makassar, hingga kini berjumlah 33 orang di mana 29 orang masih dirawat sedangkan 4 orang lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Ratusan Tahanan di Makassar Disidang Online, Hakim & Jaksa Beda Tempat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya