Sidang Penyelenggara Pemilu di Sulsel, DKPP Temukan Data Berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap sejumlah penyelanggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang atas dugaan manipulasi data itu berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Senin (22/5/2023).
Dalam sidang itu, DKPP menemukan perbedaan data saat membandingkan data rekapitulasi parpol di tingkat provinsi dan kabupaten mulai dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yakni partai Ummat yang awalnya Tidak memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya di Soppeng ada beberapa kecamatan seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda berstatus TMS tapi di tingkat provinsi berubah menjadi MS.
"Setelah kita menyandingkan bukti yang dimiliki oleh pengadu dan teradu ternyata ada perubahan. Ada perbedaan data," kata Keuta Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
1. KPU Sulsel sebut hanya koreksi
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, yang menjadi salah satu teradu mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengubah data. Pihak yang bisa mengubah data hanya di tingkat bawah.
KPU Sulsel, kata dia, memasukkan data berdasarkan PKPU dan tetap merujuk pada Sipol. Namun ketika ditanya alasan terjadi perubahan data, Asram mengaku tidak bisa menyebutkan soal perubahan tapi koreksi.
"Saya mungkin belum bisa menggunakan kata perubahan. Yang bisa dilakukan koreksi adalah sesuai tingkatannya. Itu berdasarkan kewenangannya oleh kabupaten, provinsi oleh provinsi. Kalau perubahan, provinsi tidak bisa melakukan perubahan atas hasil rekap pleno di kabupaten," katanya.
2. KPU Sulsel baru tahu perubahan data
Komisioner KPU Sulsel lainnya, Upi Hastuti, mengatakan bahwa data dalam Sipol telah dibuka semuanya. Dalam data itu menyatakan bahwa parpol telah MS (memenuhi syarat) dan dia yakin data tersebut sama semua. Dirinya baru mengetahui adanya perubahan saat OMS mengadu ke Bawaslu Sulsel.
"Data yang masuk ke kami dan menjadi alat bukti pelapor banyak perbedaan. Tapi saat melihat Sipol Provinsi sudah sesuai dengan rekap Kabupaten," ujarnya.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Anggota KPU Pangkep Berkelahi saat Rapat
3. Sidang masih akan dilanjutkan
Agenda sidang ini hanya mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Persidangan akan dilanjutkan kembali di waktu yang ditentukan. Ratna Dewi mengatakan persidangan akan menghadirkan sejumlah orator.
"Berdasarkan permintaan pengadu, kami akan membuka persidangan berikut untuk mengahdirkan pihak terkait salah satunya dari Makassar, dan beberapa orator yang kami anggap penting dihadirkan pada persidangan berikut," katanya.
Baca Juga: Besok, DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pemilu di Sulsel