Sadap Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum: Itu Sedekah

Bantah soal politik uang

Intinya Sih...

  • Caleg DPR RI, Syarifuddin Dg Punna alis Sadap menjalani sidang dugaan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Makassar.
  • Kuasa Hukum Terdakwa membantah kliennya berpolitik uang, menyatakan bahwa uang yang dibagikan merupakan sedekah dan bukan bagian dari kampanye.
  • Sadap menepis tudingan berpolitik uang, mengaku anti dengan politik uang, dan menyatakan bahwa uang yang dibagikan adalah untuk membayar jasa saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Syarifuddin Dg Punna, Caleg DPR RI, menjalani sidang dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Makassar.
  • Kuasa hukum terdakwa membantah tudingan politik uang, menyatakan bahwa uang yang dibagikan merupakan sedekah dan pembayaran jasa saksi di Tempat Pemungutan Suara.
  • Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda tuntutan, Kamis 28 Maret 2024 dengan agenda pembelaan, dan Senin 1 April 2024 untuk pembacaan putusan.

Makassar, IDN Times - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Syarifuddin Dg Punna alis Sadap menjalani sidang dugaan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/3/2024). Ini merupakan sidang kedua setelah sidang perdana pada Senin (25/3/2024) kemarin.

Sidang ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang meringankan terdakwa. Namun saksi ahli tidak sempat hadir di persidangan. 

1. Sebut hanya bersedekah

Sadap Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum: Itu SedekahCaleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel I asal Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna. (kpu.go.id)

Kuasa Hukum Terdakwa Syarifuddin Dg Punna, yaitu Yusuf Gunco, membantah kliennya itu berpolitik uang. Dia menegaskan kliennya tidak berniat membagi uang sebagai bagian dari kampanye. 

"Tidak ada unsur niat untuk membagi uang kampanye tetapi itu masalah sedekah," kata Yusuf.

Menurutnya, Sadap, memang sejak dulu suka memberi uang kepada orang. Saat membagikan uang itu, kata Yusuf, bukan dalam rangka kampanye sebagai caleg.

"Dia tidak pernah menjual dirinya sebagai caleg. Jadi ini yang terjadi di Dg Punna ini adalah kebiasaan-kebiasaan masa lalunya," katanya.

2. Uang dibagikan untuk jasa saksi TPS

Sadap Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum: Itu SedekahCaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar/Istimewa

Dalam persidangan, Sadap juga menepis tudingan dirinya telah berpolitik uang. Dia bahkan mengaku anti dengan politik uang.

“Tidak sedikitpun niat saya (bagi-bagi uang), karena saya yang menentang money politik,” katanya.

Dia mengaku sejumlah uang di dalam dos yang dibagi-bagikan itu merupakan uang untuk membayar jasa saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di daerah pegunungan. 

“Persiapan saksi, jasa saksi dan itu berlaku di daerah pegunungan. Jadi saya sudah siapkan. Dua dos untuk dua kecamatan kurang lebih 200 juta, yang dibagi tidak sampai 5 juta.” katanya.

3. Sidang masih berlanjut

Sadap Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum: Itu SedekahCaleg DPR RI Syarifuddin Dg Punna jalani sidang dugaan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/3/2024). (IDN Times/Istimewa)

Sadap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar menyusul video dirinya viral saat membagi-bagikan uang di anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke PN Makassar untuk proses lebih lanjut.

Kini dia berstatus terdakwa. Dia masih akan menjalani sidang lanjutan. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda tuntutan. Kemudian berlanjut lagi pada Kamis 28 Maret 2024 dengan agenda pembelaan. Lalu, sidang pembacaan putusan akan berlangsung pada Senin 1 April 2024.

Baca Juga: Sadap soal Video Viral Bagi-bagi Uang di Makassar: Itu Sedekah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya