Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Sulsel

Berlaku bagi perjalanan udara, laut dan darat

Makassar, IDN Times - Rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah Sulawesi Selatan. Aturan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi melalui sebuah surat edaran yang ditandatangani Gubernur Nurdin Abdullah pada Rabu (30/12/2020).

Surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Sulawesi Selatan, pertanggal 30 Desember 2020. 

Surat ini dikeluarkan menyusul tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Indonesia termasuk Sulsel. Ditambah pula dengan meningkatnya arus kunjungan ke Sulsel yang berdampak pada tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 di Sulsel.

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," demikian yang disampaikan Nurdin Abdullah dalam surat tersebut.

1. Berlaku bagi pelaku perjalanan udara, laut dan darat

Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk SulselRapid test antigen di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (22/12/2020). Humas Pemprov Sulsel

Rapid test antigen berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulsel. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasai udara, laut, dan darat. 

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan.

2. Surat keterangan hasil uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari

Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk SulselIlustrasi Dokumen Rapid Test Antigen (IDN Times/Umi Kalsum)

Surat keterangan hasil uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama berada di Sulsel, mereka yang datang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku. 

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari dari Sulsel, surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Sulsel. 

Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Gratis di Makassar, Begini Cara Daftar lewat Online

3. Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan

Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk SulselANTARA FOTO/Jojon

Selain mengenai kewajiban rapid test antigen, masih ada sejumlah poin lain yang disebutkan dalam surat edaran tersebut. Poin-poin tersebut berkaitan dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Tahun Baru 2021.

Salah satu poin yang dimaksud adalah setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama hari libur menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu adalah memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun serta membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Pihak tersebut juga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Baca Juga: Libur Panjang, Penumpang di Bandara Hasanuddin Membeludak

4. Melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi

Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk SulselTim gabungan melakukan razia memastikan Perwali Makassar tentang pencegahan COVID-19 berjalan. IDN Times/Satpol PP Makassar

Selanjutnya, setiap orang pelaku perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan internasional, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan COVID-19 di Sulsel.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin
dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih," kata Nurdin dalam penutupan surat.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Para Pejabat dan Tokoh Sulsel yang Terinfeksi COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya