Ramsiah Dosen UIN Makassar Terharu Kasus UU ITE Dihentikan

Ramsiah berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2019

Makassar, IDN Times - Ramsiah Tasruddin, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar, akhirnya dapat bernapas lega. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dialamatkan padanya kini mendapat kepastian hukum setelah berproses selama empat tahun.

Pada konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (7/2/2022), Ramsiah tak kuasa menahan air matanya. Suaranya terbata-bata kala menceritakan kembali perjuangannya melawan upaya kriminalisasi itu.

"Saya akhirnya menemukan kebenaran. Saya berharap bahwa teman-teman yang punya masalah seperti saya untuk tidak pernah berhenti berjuang. Yakinlah banyak orang yang akan membantu," katanya di hadapan wartawan.

Baca Juga: Dari Ramsiah Kita Paham: Polisi Gowa Bisa Memaksakan Tersangka UU ITE

1. Ramsiah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik

Ramsiah Dosen UIN Makassar Terharu Kasus UU ITE DihentikanKonferensi pers di Kantor LBH Makassar, Senin (7/2/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Ramsiah Tasruddin, dilaporkan pada 2019 silam oleh Nur Syamsiah, Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin Makassar saat itu. Ramsiah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyampaikan pendapat pribadi saat diskusi persoalan akademik. Itu pun disampaikan dalam grup WhatsApp internal sesama dosen FDK UIN Alauddin.

Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pada 30 Agustus 2019. Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Pada 3 Februari 2022, Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Penyidikan dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

2. Ramsiah bersyukur dapat banyak dukungan

Ramsiah Dosen UIN Makassar Terharu Kasus UU ITE DihentikanKonferensi pers di Kantor LBH Makassar, Senin (7/2/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Ramsiah menyadari betul bagaimana sulitnya berjuang menghadapi upaya kriminalisasi semacam itu. Namun dia bersyukur banyak pihak yang membantunya keluar dari masalah itu mulai dari LBH, AJI, dan lainnya.

Bahkan sempat ada aksi kamisan yang digelar untuk memperjuangkan masalah Ramsiah dan untuk merevisi UU ITE. Ramsiah tak pernah gentar menghadapi tuduhan tidak berdasar dan terkesan dipaksakan itu.

"Poin yang saya dapatkan adalah saya justru mendapat banyak kekuatan. Benar ada tuntutan bahwa jika ada hal-hal yang mencemarkan nama baik. Paling tidak kita menyelesaikan masalah dengan baik," katanya.

Ramsiah juga mengungkapkan bahwa selama kasus itu bergulir, dia tetap menjalankan tugasnya sebagai dosen. 

"Saya menjadi dosen biasa. Tetap jalankan tugas sebagai dosen. Tetap mengajar dari rumah. Itu juga memberikan efek ketenangan mental buat saya. Saya justru enjoy melaksanakan tugas secara online," katanya.

3. LBH sebut kasus Ramsiah sebagai upaya kriminalisasi

Ramsiah Dosen UIN Makassar Terharu Kasus UU ITE DihentikanKonferensi pers di Kantor LBH Makassar, Senin (7/2/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Abdul Azis Dumpa, Advokat Publik LBH Makassar yang juga penasihat hukum Ramsiah menyatakan bahwa Ramsiah merupakan korban dari relasi kuasa. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi dalam pelaporan tersebut.

"Kebebasan akademik menjadi ironis. Seharusnya kampus semakin terbuka dan menerima kritikan. Menjadi ironi karena yang dilaporkan adalah dosen," katanya.

LBH memandang adanya kelemahan prosedur dalam menyelesaikan permasalahan internal kampus. LBH juga menilai UU ITE kerap dimanfaatkan sebagai instrumen balas dendam alih-alih ketersinggungan.

"Dari awal ada kesalahan dalam konteks kasus pencemaran nama baik. Polisi gagal memahami konteks UU ITE. Harusnya polisi tidak menetapkan Ibu Ramsiah tersangka karena dia hanya berbicara kenyataan," kata Azis. 

Baca Juga: Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya