Polrestabes Makassar Tangkap Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim

Buronan dari Jawa Timur

Intinya Sih...

  • Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap bandar judi online AA (38) di Jalan Bulasaraung, Makassar.
  • AA diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait perjudian, merupakan buronan Polda Jatim.
  • Pelaku mengakui perbuatannya saat interogasi dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Makassar, IDN Times - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang merupakan bandar judi online. Pria berinisial AA (38) itu ditangkap pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 WITA di Jalan Bulasaraung, Nomor 23B, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan AA merupakan bandar sekaligus admin dan pengelola website judi.

"Dia juga memainkan dan endorse, menyediakan secara online dan taruhan pada permainan slot, domino, parley, pragmatic, judi bola dan lain-lain di situs judi online," kata Devi, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

1. Dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik

Polrestabes Makassar Tangkap Bandar Judi Online Buronan Polda JatimBandar judi online ditangkap di Makassar/Polrestabes Makassar

Pelaku diduga telah berbuat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

2. Buronan dari Jawa Timur

Polrestabes Makassar Tangkap Bandar Judi Online Buronan Polda JatimIlustrasi tersangka buronan : Pexels.com

Pelaku diketahui merupakan bandar judi online jaringan Jawa Timur (Jatim). Selama ini, dia telah menjadi buronan Polda Jatim. Penangkapan ini pun merupakan bagian dari penyelidikan Polda Jatim.

Setelah diselidiki, rupanya pelaku berada di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Anggota Jatanras pun menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan AA.

"Kemudian, pelaku dibawa ke posko Jatanras untuk diinterogasi," kata Devi.

3. Pelaku diserahkan ke Polda Jatim

Polrestabes Makassar Tangkap Bandar Judi Online Buronan Polda JatimIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Saat interogasi, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengakui perbuatannya. Dia mengakui dan membenarkan telah berbuat tidak pidana ITE judi online.

"Anggota Jatanras kemudian menyerahkan AA ke anggota Ditreskrimsus Polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Devi.

Baca Juga: Viral, Pria Usia 72 Tahun di Makassar Wafat saat Tadarus di Masjid

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya