Perempuan di Makassar Mengaku Dihamili Polisi

Laporan sementara diproses Propam

Makassar, IDN Times - Seorang perempuan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SAPS (24) mengaku dihamili oleh seorang oknum polisi. Terlapor adalah Bripka F yang bertugas di Satuan Shabara Polrestabes Makassar. 

Hal ini terungkap melalui unggahan-unggahan di akun Instagram lollyslavina. Di unggahan terbarunya, tampak video singkat yang menampilkan foto seorang pria berseragam polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka). 

Lalu ada pula foto surat tanda penerimaan laporan tentang pelanggaran disiplin dan kode etik. Selain itu, ada pula foto saat tes USG dan beberapa bukti transferan bank.

1. Laporan sementara berproses

Perempuan di Makassar Mengaku Dihamili PolisiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut sedang berproses di Propam.

"Pelapor dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangan. Sementara kami proses untuk disiplin atau kode etik. Kalau memang ada pidananya nanti dipidana umum, sidang seperti masyarakat biasa," kata Lando saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

2. Laporan sudah berjalan lima bulan

Perempuan di Makassar Mengaku Dihamili PolisiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Laporan dari SAPS itu masuk pada 19 Juli 2021. Artinya, laporan tersebut telah berlangsung selama lima bulan. Lando mengakui itu memang cukup lama namun dia berdalih laporan semacam itu tetap butuh proses panjang.

"Ini dalam proses, bukan tidak diproses. Hanya saja memang kan ada pembuktian tertentu yang memang harus menunggu waktu, apalagi pelapor mengaku hamil jadi harus dibuktikan dulu," kata Lando.

3. Tunggu tes DNA

Perempuan di Makassar Mengaku Dihamili Polisiilustrasi DNA (pixabay.com/Mahmoud Ahmed)

Lando mengatakan jika memang harus ada tes DNA maka hal itu harus dilakukan. Namun hal itu tentu harus menunggu dulu mengingat pelapor belum melahirkan.

"Tapi dalam proses etik disiplin tetap jalan, kan nanti dalam hal ini kalau sudah melanggar etika. Tapi itu nanti disidang komisi etik atau disiplin yang memutuskan hukumannya apa," kata Lando.

Baca Juga: Dari Ramsiah Kita Paham: Polisi Gowa Bisa Memaksakan Tersangka UU ITE

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya