Pengemis Tajir di Makassar Terjaring Razia, Penghasilan Sampai Jutaan

Dinas Sosial berikan pembinaan

Makassar, IDN Times - Tiga orang pengemis tajir terjaring razia Dinas Sosial Kota Makassar. Dari penangkapan itu terkuak bahwa mereka memiliki penghasilan fantastis.

Aksi pengemis tajir ini tekuak dari hasil penjaringan Dinas Sosial Kota Makassar dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Mereka dijaring dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

"Dimulai bulan Januari sampai dengan bulan ini (April)," ujar Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Pangerang Nur Akbar, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Nestapa Anak Jalanan di Perempatan Lampu Merah Makassar

1. Dijaring di tiga lokasi berbeda

Pengemis Tajir di Makassar Terjaring Razia, Penghasilan Sampai JutaanAnak jalanan beraktivitas sebagai badut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pengemis pertama yang terjaring yaitu seorang perempuan berinisial H (26). Perempuan ini rupanya telah sering terjaring razia oleh Dinas Sosial Kota Makassar. 

Saat dirazia, H mengantongi uang tunai dengan jumlah besar hasil penghasilannya sebagai badut jalanan. Tak tanggung-tanggung, dia mengantongi uang tunai sebesar Rp8 juta. 

"H dijangkau di Jalan Sungai Saddang dengan mengantongi uang tunai sebesar Rp8 juta," kata Pangerang.

Pengemis tajir kedua yang terjaring juga seorang perempuan. Dia bahkan dijuluki sebagai juragan emas karena saat terjaring razia, dia membawa sejumlah nota pembelian emas.

"Berdasarkan pengakuannya, dia selalu membeli emas dari hasil mengemis. Kalau mengemisnya, dia berpindah-pindah," kata Pangerang.

Pengemis tajir ketiga yaitu seorang anak berinisial S. Dia juga beraksi sebagai badut di perempatan Jalan Pengayoman dan Adhyaksa. Dalam sehari, dia mengantongi Rp800 ribu dari hasil mengemisnya sebagai badut.

2. Dinsos beri pembinaan

Pengemis Tajir di Makassar Terjaring Razia, Penghasilan Sampai JutaanAktivitas anak jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Setelah tejaring, para pengemis tajir ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Centre Dinas Sosial (RPTC) Kota Makassar. Di sana, mereka mendapatkan pembinaan.

Selain pembinaan, Dinas Sosial juga akan mengedukasi kepada pengemis dan keluarganya. Pasalnya, pembinaan saja tidak cukup untuk menangani masalah anjal dan gepeng.

"Kami beri peringatan kepada keluarganya agar tidak turun lagi ke jalan," kata Pangerang.

3. Memberi uang kepada pengemis bisa disanksi

Pengemis Tajir di Makassar Terjaring Razia, Penghasilan Sampai Jutaanilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Lebih lanjut, Pangerang mengingatkan kepada masyarakat Kota Makassar agar tidak memberi uang kepada pengemis di jalan. Hal itu dipertegas dengan ancaman sanksi pidana apabila melanggar.

"Sanksi 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp1,5 juta," kata Pangerang.

Hal itu sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Ekploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Fatwa tersebut menyatakan haram memberi uang kepada pengemis di jalan dan ruang publik karena mendukung eksploitasi pengemis.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga telah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Perda tersebut mengatur pola pembinaan anjal, gepeng dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Makassar, Lima Pelaku Ditangkap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya