Pemprov Sulsel Tidak Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023

Makassar, IDN Times - Sejumlah daerah mengusulkan agar pemerintah pusat menunda kebijakan penghapusan tenaga honorer. Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap akan melaksanakan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan pihaknya tetap mempersiapkan penghapusan tenaga honorer. Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

"Bukan ditunda, tapi kan memang belum. Kami masih persiapan. Kan batasnya sampai tahun depan. Intinya yang ada nanti itu PPPK dan outsourcing," kata Imran saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/6/2022).

1. BKD mendata jumlah tenaga honorer

Pemprov Sulsel Tidak Tunda Penghapusan Tenaga HonorerKepala BKD Sulsel Imran Jauzi. IDN Times/Asrhawi Muin

Imran mengatakan bahwa sejak tahun lalu, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk penghapusan tenaga honorer. Sejauh ini, BKD Sulsel telah memetakan dan mendata jumlah pengawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel dan juga tes kompetensi. 

"Kami sudah melakukan pendataan untuk mengetahui berapa jumlah non ASN sekarang dan itu sudah ada. Kami lakukan juga, klasifikasi jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Kemudian kami sudah lakukan tes kompetensi," kata Imran.

Saat ini, jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel sebanyak 11.425 orang termasuk tenaga guru.

2. Tenaga honorer mengikuti tes kompetensi

Pemprov Sulsel Tidak Tunda Penghapusan Tenaga Honorerilustrasi seleksi pegawai honorer Laskar Pelangi Makassar. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tes kompetensi, kata Imran, bertujuan untuk mengetahui potensi tenaga non ASN seperti honorer. Karena itu, pihaknya akan mendorong mereka untuk mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Imran mengatakan ke depannya jalur menjadi pegawai pemerintahan memang hanya untuk CPNS dan PPPK. Namun di luar itu, masih ada jenis pekerjaan outsourcing yang serupa tenaga honorer.

"Yang tadi saya sebutkan itu memang ada yang perlu di outsourcing kan. Nah inilah yang kita akan diskusikan lagi misalnya dengan perseroda dan bagaimana penanganannya tentu outsourcing," katanya.

3. Tidak ada lagi tenaga honorer pada 2023

Pemprov Sulsel Tidak Tunda Penghapusan Tenaga HonorerMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (pakai kacamata). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022, menyatakan status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023. Artinya, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun dalam aturan itu dijelaskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya