Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam di Taman Pakui

Suasana Taman Pakui di Makassar. (Dok. Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
  • Pemprov Sulsel melarang aktivitas senam di Taman Pakui untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.
  • Larangan ini bertujuan melindungi fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau serta memastikan kenyamanan pengunjung.
  • Disperkimtan tengah mempertimbangkan penataan ulang zona aktivitas di taman, termasuk kemungkinan menyediakan ruang khusus senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengkaji pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Langkah ini sebagai respons atas pelarangan senam yang diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.

Pemprov Sulsel melarang kegiatan senam di Taman Pakui melalui Surat Edaran Disperkimtan Sulsel Nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang ditandatangani Plt Kepala Disperkimtan, Nining Wahyuni, pada 27 Mei 2025. Larangan ini bertujuan melindungi fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

1. Klaim larangan senam bukan pembatasan aktivitas

Layanan WiFi gratis bisa diakses di Taman Pakui Sayang Makassar, Kamis (27/1/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menegaskan bahwa larangan senam di Taman Pakui bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat. Kebijakan ini diambil guna melindungi keseimbangan ekologis dan memastikan taman tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan teratur.

Menurut Nining, aktivitas senam yang tidak terkendali selama ini sempat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak fasilitas taman. Beberapa oknum juga diduga membuat suasana di taman kurang kondusif bagi pengunjung lain.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” kata Nining.

2. Meninjau ulang larangan senam

potret Pakui Sayang Park (google.com/maps/Yolfarin BYB)

Meski larangan bersifat sementara, Disperkimtan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Saat ini, mereka tengah mempertimbangkan penataan ulang zona aktivitas di taman, termasuk kemungkinan menyediakan ruang khusus senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” kata Nining.

3. Aktivitas senam dinilai ganggu ketertiban dan ekologi

Suasana Taman Pakui Sayang, salah satu jogging track di Kota Makassar. (Dok. Istimewa/Zelvi Diana)

Larangan ini diberlakukan karena kegiatan senam dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas taman, serta mengganggu fungsi ekologis ruang terbuka hijau. Taman Pakui dirancang untuk fungsi ekologi, estetika, sosial, dan rekreatif.

"Kegiatan olahraga senam yang melibatkan pengeras suara, kerumunan, serta gerakan massal secara rutin bisa menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain dan berpotensi merusak fasilitas taman,” kata Nining, Minggu (1/6/2025).

Sebelumnya, Pemprov menyatakan larangan saat ini berlaku permanen. Namun, larangan ini bisa dievaluasi bila ada perubahan kebutuhan masyarakat atau penataan zona aktivitas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us