Pemprov Sulsel Pangkas Jam Kerja ASN saat Ramadan, Jam 3 Sore Pulang

Agar ASN bisa berbuka puasa bareng keluarga

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu berlaku bagi ASN di lingkup Pemprov Sulsel selama Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan jam kerja tertuang melalui Surat Edaran nomor 061.2/3638/B.org. tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut diterbitkan sejak 1 April 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.

1. Surat edaran mengatur soal jam kerja

Pemprov Sulsel Pangkas Jam Kerja ASN saat Ramadan, Jam 3 Sore Pulang180 CPNS Pemprov Sulsel formasi 2019 menerima SK di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/12/2020). Humas Pemprov Sulsel

Pada hari biasa, jam kerja ASN Pemprov Sulsel dimulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Selama Ramadan, jam kerja pegawai pada hari Senin - Kamis menjadi 08.00 - 15.00 WITA. Sementara jam istirahat dimulai pada pukul 12.00 - 12.30 WITA.

Selain itu, di hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 - 15.30 WITA. Sementara jam istirahat dimulai 11.30 - 12.30 WITA.

"Ketentuan itu berlangsung selama 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan," demikian isi surat itu.

2. Jam kerja ASN dipangkas

Pemprov Sulsel Pangkas Jam Kerja ASN saat Ramadan, Jam 3 Sore PulangIDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menjelaskan soal alasan mengapa jam kerja ASN dipangkas selama Ramadan.

"Iya, berkurang 5 jam, karena waktu pulang kantor lebih cepat 1 jam, untuk memberi kesempatan ASN berbuka puasa bersama keluarga," kata Imran saat dihubungi IDN Times melalui WhatsApp, Senin (12/4/2021).

3. Berlaku juga bagi ASN yang sedang WFH

Pemprov Sulsel Pangkas Jam Kerja ASN saat Ramadan, Jam 3 Sore PulangIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan dalam surat edaran itu tidak hanya diperuntukkan bagi ASN yang bekerja di kantor, melainkan untuk ASN yang juga tengah menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

Saat ini, Pemprov Sulsel memang masih menerapkan aturan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

"Iya, berlaku untuk ASN yang WFH," kata Imran.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya