Pemprov Sulsel Ingatkan Perusahaan Beri Kesempatan Kerja untuk Difabel

Semua orang punya hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Ardiles Saggaf mengingatkan setiap perusahaan agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada penyandang difabel. Hal ini berlaku bagi perusahaan negara maupun swasta.

Dia menyatakan pihaknya selalu menekankan kepada perusahaan agar menyertakan lowongan kerja bagi penyandang difabel. Lowongan ini bisa disertakan saat rekrutmen maupun job fair.

"Kami tegaskan bahwa tolong berikan ruang, job juga untuk teman-teman kita yang disabilitas (difabel) karena ini merupakan amanah undang-undang," kata Ardiles, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: May Day, Kadisnaker Makassar Bagikan Bunga ke Buruh Pengunjuk Rasa

1. Kelompok difabel punya hak sama dalam mendapat pekerjaan layak

Pemprov Sulsel Ingatkan Perusahaan Beri Kesempatan Kerja untuk DifabelPenumpang difabel bersiap menaiki KRL Solo-Yogyakarta di Stasiun Palur. (IDN Times/Larasati Rey)

Ardiles mengatakan kelompok difabel mempunya hak yang sama seperti masyarakat lainnya. Mereka juga berhak mendapatkan pekerjaan layak tanpa adanya diskriminasi.

"Saudara-saudara kita yang disabilitas wajib mendapatkan perlakuan sama, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Ardiles.

2. Upah minimum tidak bergantung kondisi fisik

Pemprov Sulsel Ingatkan Perusahaan Beri Kesempatan Kerja untuk DifabelIlustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, tak sedikit kekhawatiran bahwa pekerja difabel akan mendapatkan upah yang lebih minim dibandingkan pekerja lainnya. Namun Ardiles menegaskan masalah upah telah mempunyai aturan jelas.

Setiap tahun, upah minimun provinsi (UMP) ditetapkan dan harus dipatuhi setiap perusahaan besar. Upah minimum, kata Ardiles, tetap disesuaikan dengan jenis pekerjaan.

"Upah minimum itu tidak melihat kondisi fisik seseorang. Itu jelas bahwa upah itu melihat dari jabatan kemudian masa kerja," kata Ardiles.

3. Perusahaan besar wajib terapkan UMP

Pemprov Sulsel Ingatkan Perusahaan Beri Kesempatan Kerja untuk DifabelIlustrasi upah pekerja (IDN Times)

Pembukaan lowongan kerja bagi kelompok rentan seperti difabel tentu harus sejalan dengan pemberian upah layak. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah layak maka itu jelas merupakan pelanggaran.

"Tentu itu menjadi pelanggaran karena namanya upah minimum provinsi ini menjadi catatan bagi perusahaan besar," kata Ardiles.

Namun Ardiles juga menegaskan UMP wajib diberlakukan bagi perusahaan besar. Sementara perusahaan menengah ke bawah biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Perusahaan besar wajib menerapkan UMP walaupun dia termasuk yang disabilitas. Jadi tidak melihat fisik. Kalau (perusahaan) mikro tidak wajib," kata Ardiles.

Baca Juga: Suri Filan, Bangun Difalink Sebagai Platform Cari Kerja untuk Difabel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya