Pemkot Makassar akan Gelar Nikah Massal Gratis, Mau Ikutan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dalam rangka menyambut HUT ke-431 Kota Makassar pada 9 November nanti, pemerintah kota bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama Kota Makassar akan mengadakan nikah massal. Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan pada momentum tersebut.
Rencananya, pelaksanaan nikah massal akan digelar pada bulan November di salah satu gedung sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin usai menerima Ketua Pengadilan Agama di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (13/10/2020).
1. Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan
Selain itu, kata Rudy, kegiatan nikah massal ini juga akan sangat membantu anak-anak dalam mendapatkan Kartu Keluarga atau juga surat akta kelahiran yang selama ini terkendala akibat orangtua mereka yang belum memiliki surat nikah.
"Kita berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan-persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan," kata Rudy.
2. Dinsos masih melakukan pendataan
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru, mengatakan saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan di seluruh kecamatan di Makassar termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.
“Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Silahkan berkordinasi dengan TKSK yang ada di setiap kecamatan," katanya.
Baca Juga: Pemkot Genjot 5 Sektor Krusial untuk Pulihkan Ekonomi Makassar
3. Diprioritaskan bagi pasangan yang sudah menikah
La Heru mengatakan, nikah massal ini dibuka untuk umum. Akan tetapi diprioritaskan bagi pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas pernikahan.
Meski begitu, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi pasangan yang baru mau menikah. Mereka bisa menghubungi TKSK yang ada di setiap kecamatan. La Heru mengatakan pihaknya sudah mendata pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun, tapi belum memiliki surat nikah.
"Untuk jadwalnya, belum kita pastikan yang jelasnya di bulan November di masa HUT Makassar. Untuk lokasi, kita akan koordinasikan dengan Disdik karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Heru.
Baca Juga: Kamis Besok, Pemkot Makassar Mulai Tes Swab Massal di 9 Kecamatan