Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Tunggu Keputusan MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, deklarasi usai unggul hitung cepat di Hotel Claro, Makassar, Rabu (27/11/2024). (Dok. Istimewa)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, deklarasi usai unggul hitung cepat di Hotel Claro, Makassar, Rabu (27/11/2024). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan masih menunggu keputusan final. Hingga saat ini, proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jadwal pelantikan.

"Untuk (Pilgub) Sulsel belum ada konfirmasi (jadwal pelantikan), karena masih berproses di MK," kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (18/1/2025).

1. Sebanyak 14 paslon terpilih telah ditetapkan

Ilustrasi Pilkada. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Pilkada. (Dok. Istimewa)

Ahmad menyatakan bahwa dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, sebanyak 14 daerah telah menyelesaikan proses penetapan pasangan calon tanpa sengketa. Penetapan berlangsung serentak pada 9 Januari 2025, mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

"Besoknya hari Jumat tgl 10 Januari, mereka telah menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD di  masing-masing kabupaten untuk diteruskan kepada pemerintah untuk usulan pengesahan dan pelantikan," jelas Ahmad.

Paslon tersebut yaitu Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Gowa), Muhammad Fathul Fauzy Nurdin - Sahabuddin (Bantaeng), Ratnawati Arif - Andi Mahyanto (Sinjai), Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin (Bone), dan Andi Rosman - dr. Baso Rahmanuddin (Wajo).

Selanjutnya, Suwardi Haseng - Selle Ks Dalle (Soppeng), Chaidir Syam - A. Muetazim Mansyur (Maros), Andi Ina Kartika Sari - Abustan (Barru), Syaharuddin Alrif - Nurkanaah (Sidrap), dan Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang La Tinro (Enrekang).

Berikutnya yaitu Zadrak Tombeg - Erianto Laso' Paundanan (Tana Toraja), Patahuddin - Muhammad Dhevy Bijak (Luwu), A. Abdullah Rahim - Jumail Mappile (Luwu Utara), dan Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (Luwu Timur).

2. Sebanyak 11 paslon terpilih tunggu putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, 11 daerah lainnya, termasuk Pemilihan Gubernur Sulsel, masih menunggu penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK. Proses ini diperkirakan selesai pada Maret 2025, dengan putusan akhir dijadwalkan pada 11 Maret 2025.

Ahmad menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah adalah domain pemerintah, sedangkan KPU hanya bertugas menetapkan hasil pemilu. Namun daerah yang tidak bersengketa di MK sudah dapat mengusulkan pelantikan lebih awal, sementara daerah yang bersengketa harus menunggu putusan MK.

"Jika kita mengacu pada PMK No 14/2024 maka tahapan proses sengketa berakhir di Maret, khususnya pembacaan putusan terakhir, yakni pada tanggal 11 Maret 2024," kata Ahmad.

Daerah lain yang masih bersengketa di MK yaitu Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar masih dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sengketa hasil Pilkada ini juga termasuk pemilihan gubernur Sulsel.

3. Pelantikan kepala daerah terpilih akan diputuskan usai rapat dengan DPR RI

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan pelantikan kepala daerah terpilih akan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Namun pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan ditentukan melalui rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara pemilu lainnya pada 21 Januari 2025. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pangan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,  Jumat (17/1/2025).

"Banyak yang bertanya tentang pelantikan kepala daerah terpilih. Nanti akan diputuskan dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan pihak terkait pada 21 Januari mendatang," kata Bima Arya.

Pihaknya berharap pelantikan dapat dilaksanakan secepat mungkin agar para kepala daerah dapat segera bekerja untuk membangun daerah masing-masing. Namun, keputusan tersebut tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Saya mengapresiasi semangat kepala daerah terpilih untuk menjalankan amanahnya. Semoga semangat itu terus terjaga dalam membangun daerah," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us