Pekerja di Sulsel Bisa Melapor Jika Tidak Menerima THR

Pemprov Sulsel buka posko pengaduan buat buruh dan karyawan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pelayanan jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Posko dibuka untuk pengaduan bagi karyawan atau buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Assegaf, mengatakan posko pengaduan THR mulai dibuka pada 6-21 April 2023. 

"Posko pengaduan ada di beberapa tempat. Ada di 29 titik posko," kata Ardiles kepada IDN Times, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?

1. Serikat pekerja diminta buka posko pengaduan

Pekerja di Sulsel Bisa Melapor Jika Tidak Menerima THRilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Untuk posko pengaduan THR ini, Disnakertrans juga akan berkoordinasi dengan asosiasi buruh atau serikat pekerja. Asosiasi maupun serikat diminta membuka posko pengaduan THR di sekretariatnya masing-masing. 
 
"Jadi pengawasan terkait dengan pemberian THR kita mau berkolaborasi dan bersinergi dengan serikat buruh atau serikat pekerja dan Disnaker kabupaten/kota," kata Ardiles.

2. Perusahaan yang tidak bayar THR akan disanksi

Pekerja di Sulsel Bisa Melapor Jika Tidak Menerima THRilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Ardiles mengimbau kepada para pekerja agar melapor ke posko pengaduan apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR. 

"Setelah ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung menindak perusahaan yang bersangkutan," kata Ardiles. 

Jika terbukti melanggar, pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021. Sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan izin usaha.

"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran. Jika tidak diperhatikan maka bisa  berujung pada pembekuan izin usaha," kata Ardiles.

3. Aturan pemberian THR

Pekerja di Sulsel Bisa Melapor Jika Tidak Menerima THRIlustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Ketentuan THR telah diatur sesuai Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Pekerja yang berhak menerima THR karyawan swasta antara lain karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas. Jumlah THR yang diterima karyawan swasta minimal sebesar upah 1 bulan gaji.

Ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional.

Baca Juga: 5 Strategi Mengatur Uang Bonus THR untuk Kamu yang Single 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya