OMS Sulsel: Melawan Putusan MK adalah Bentuk Kejahatan 

Sebut sebagai pembegalan demokrasi

Intinya Sih...

  • Pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi DPR RI disebut sebagai upaya memuluskan syahwat kekuasaan pemerintah.
  • Revisi UU Pilkada dianggap sebagai pembegalan demokrasi karena melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Aksi penolakan revisi RUU Pilkada berlangsung di berbagai daerah, termasuk Makassar, dengan harapan agar tidak berhenti sampai di sini saja.

Makassar, IDN Times - Ketua Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan, Samsang Syamsir, menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada yang terjadi di Badan Legislasi DPR RI merupakan upaya memuluskan syahwat kekuasaan pemerintah. Syahwat kekuasaan itu menurutnya terlihat dari upaya mereka melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan dia menyebut bahwa melawan keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah kejahatan. Pasalnya, keputusan konstitusi bersifat final dan mengikat.

"Apa yang dilakukan pemerintah hari ini untuk memuluskan syahwat kekuasaannya termasuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini satu bentuk kejahatan," kata Samsang saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/8/2024).

1. Pembegalan demokrasi bukan kejadian baru

OMS Sulsel: Melawan Putusan MK adalah Bentuk Kejahatan Pengunjuk rasa Kawal Putusan MK berhasil menduduki gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/8/2024). IDN Times/Faisal Mustafa

Dia menilai wajar jika rencana revisi UU Pilkada ini disebut sebagai pembegalan demokrasi. Hal ini mengingat bahwa bukan kali ini saja pemegang kekuasaan bisa mengutak atik konstitusi.

Masih segar dalam ingatan pada Pemilu 2024 lalu kala MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun langsung dianggap memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Kini, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, juga disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Namun Kaesang masih berusia 29 tahun. Dia baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah melalui tahapan pencalonan Pilkada 2024.

"Dari awal sebelum Pemilu juga hal-hal yang seperti ini tuh terjadi. Cuma rasa-rasanya juga ini kita sudah ada di titik jenuh ya. Jadi wajar saja kalau masyarakat hari ini berteria," katanya.

2. Masyarakat jangan berhenti bersuara

OMS Sulsel: Melawan Putusan MK adalah Bentuk Kejahatan Demonstran menjebol pagar utama gedung DPRD Sulsel, Kamis (22/8/2024). IDN Times/Faisal Mustafa

Seperti diketahui, aksi penolakan pengesahan revisi RUU Pilkada tengah berlangsung di berbagai penjuru Tanah Air, tak terkecuali di Makassar, Sulawesi Selatan. Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan.

Sebelumnya, Baleg DPR RI rencananya akan mengesahkan revisi RUU Pilkada itu hari ini. Namun sidang akhirnya ditunda lantaran anggotanya tidak memenuhi kuorum.

Samsang berharap aksi penolakan ini tidak berhenti sampai di sini saja. Jangan sampai, masyarakat terkecoh dan menganggap masalah ini sudah selesai.

"Kita tidak boleh berhenti bersuara karena kalau menunggu kita tenang lalu atau menunggu kita tidur tengah malam kemudian diketuk palu kan kita mau bikin apa," kata Samsang.

Dia kembali mengingatkan bahwa pola-pola seperti itu sudah sering dilakukan di era pemerintahan Jokowi. Misalnya, menaikkan tarif biaya listrik atau harga BBM yang diketok palu tengah malam dan sebagainya.

"Pola-pola itu sudah dilakukan dari dulu. Kita ini sudah terlalu jenuh dengan yang seperti itu . Saya mendukung teman-teman dan bahkan juga akan menjadi bagian dari teman-teman yang turun meneriakan itu hari ini," kata Samsag.

Baca Juga: Iriana Jokowi Asyik Joget di Makassar saat Ramai Demo Kawal Putusan MK

3. Minta pemerintah dengarkan aspirasi masyarakat

OMS Sulsel: Melawan Putusan MK adalah Bentuk Kejahatan Mahasiswa dan warga di Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK, Kamis (22/8/2024). IDN Times/Faisal Mustafa

Menurut Samsang, hanya orang-orang yang punya kepentingan terhadap kekuasaan yang akan menganggap hal ini bukan kejahatan. Sebaliknya, jika orang-orang sadar ada yang tidak beres dengan demokrasi dan pemerintahan maka mereka tidak akan tinggal diam.

"Mereka pasti akan turun memperjuangkan. Kalau perlu kita harus melakukan hal-hal yang konstitusional untuk memperbaiki cara-cara inkonstitusional yang dilakukan oleh pemerintah hari ini," kata Samsang.

Dia pun mendukung aksi demonstrasi hari ini. Meski begitu, dia mengimbau para demonstran tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi kecuali jika terjadi hal-hal yang tidak bisa dikendalikan.

"Nah itu saya pikir bukan tujuan kita ya kalau kita demo. Kita demo secara tertib, menyampaikan aspirasi kita. Yuk tolong didengar," kata Samsang.

Baca Juga: Dikepung Mahasiswa, Ketua DPRD Sulsel Janji Kawal Putusan MK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya