Merasa Diberhentikan Sepihak, Eks Direksi Perseroda Sulsel Melawan

Tiga direksi Perseroda Sulsel dicopot

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberhentikan tiga direksi perseroan daerah, PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI). Mereka adalah Rendra Darwis sebagai Direktur Utama, Dedy Irfan Bachri sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Ernida Mahmud sebagai Direktur Umum. Surat pemberhentian ketiganya ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Rendra Darwis selaku eks Direktur Utama PT SCI Perseroda Sulsel pun buka suara mengenai pencopotan yang dirasanya sepihak ini. Dia merasa keberatan lantaran pemberhentian ini terlalu mendadak dan tanpa pemberitahuan lebih dulu. 

"Tidak ada pemberitahuan apapun perihal pemberhentian kami. Kami hanya mendapat kabar dari media yang sudah lebih dulu mendapatkan foto pemberhentian kami namun tidak ada stempel dan tanggalnya, kita tidak tahu itu asli atau tidak," kata Rendra saat menggelar konferensi pers di Warkop Phoenam, Jalan Ratulangi, Makassar, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Sulsel

1. Bakal tempuh jalur hukum

Merasa Diberhentikan Sepihak, Eks Direksi Perseroda Sulsel MelawanEks Direksi Utama PT SCI Perseroda Sulsel Rendra Darwis (kiri) saat konferensi pers di Warkop Phoenam, Jalan Ratulangi, Makassar, Jumat (1/3/2024). (IDN Times/ Asrhawi Muin)

Rendra mengaku baru menerima SK pemberhentian itu pada Jumat 1 Maret 2024. SK itu diantarkan bersamaan dengan surat undangan serah terima Plh direksi yang baru. SK bernomor: 220//II//Tahun 2024 itu diterbitkan pada 22 Februari 2024.

Menurut SK tersebut, dirinya efektif bertugas sebagai direksi sampai tanggal 29 Februari 2024. Dengan demikian, mereka tidak lagi berkantor per 1 Maret 2024. Mereka juga tidak menghadiri undangan serah terima jabatan itu dikarenakan proses masuk melalui mekanisme legal dan terbuka. Sedangkan mereka merasa diberhentikan seperti itu sama sekali tidak sesuai mekanisme.

"Kami diberhentikan langsung seperti ini tanpa ada mekanisme padahal sesuai dengan UU perseroan maupun BUMD itu semua diatur di situ. SK-nya dia keluarkan tanggal 22 Februari baru diberikan hari ini, itu juga tanda tanya," kata Rendra.

Ke depannya, para eks direksi ini akan menempuh upaya hukum. Terkait hal ini, mereka telah berkomunikasi dengan konsultan hukum. 

"Tentunya ada langkah-langkah administrasi dan langkah hukum yang akan kita lakukan perihal kejadian ini karena ini sebagai bentuk kita ingin menjelaskan kepada pemprov bahwa jangan menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem yang seperti ini," kata Rendra.

2. Eks direksi merasa tidak ada polemik internal

Merasa Diberhentikan Sepihak, Eks Direksi Perseroda Sulsel MelawanEks direksi PT SCI Perseroda Sulsel Dedy Irfan (kanan) dan Rendra Darwis (kiri) saat konferensi pers di Warkop Phoenam, Jalan Ratulangi, Makassar, Jumat (1/3/2024). (IDN Times/ Asrhawi Muin)

Rendra menjelaskan bahwa tidak ada polemik internal yang terjadi di tubuh PT SCI Perseroda Sulsel. Setiap bulan, mereka memberikan laporan tentang segala kegiatan kepada Pemprov Sulsel. 

Menurutnya, semua hal di Pt SCI Perseroda Sulsel berjalan normatif sebagaimana perusahaan pada umumnya. Maka pemberhetian ini cukup membuat mereka kaget dan bertanya-tanya. 

"Kalau dari sudut pandang kami normal-normal saja. Tidak ada sedikit pun permasalahan. Malah Pak Dedy kemarin masih ke Jakarta komunikasi dengan Kementerian ESDM perihal kerjasama dengan Antam untuk pengelolaan blok tambang eks Vale," kata Rendra.

3. Khawatir berdampak pada kredibilitas

Merasa Diberhentikan Sepihak, Eks Direksi Perseroda Sulsel MelawanEks Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Perseroda Sulsel Dedy Irfan saat konferensi pers di Warkop Phoenam, Jalan Ratulangi, Makassar, Jumat (1/3/2024). (IDN Times/ Asrhawi Muin)

Pada kesempatan yang sama, Dedy Irfan Bachri, selaku eks Direktur Pengembangan PT SCI Perseroda Sulsel juga turut menyatakan keberatannya. Dia tak terima diberhentikan begitu saja karena untuk mencapai poisisi itu dia melalui seleksi. 

"Tidak pernah ada pemberitahuan dari Biro Ekbang bahwa akan dilakukan asesmen atau evaluasi. Tidak pernah kami terima lembar surat yang menyatakan kami dievaluasi," kata Dedy.

Selama ini, dia selalu berkomunikasi dengan komisaris baik melalui pertemuan daring maupun luring. Oleh karena itu, pemberhentian ini akan merugikan mereka di masa depan.

"Saya mempertanyakan kenapa kami diberhentikan karena ini berkaitan dengan kredibilitas kami. Ke depan tidak hanya di Pemprov, kami akan berkiprah di tempat lain. Kalau diberhentikan itu menjadi hal yang tidak baik," kata Dedy. 

4. Pemprov sebut pergantian direktur Perseroda Sulsel berdasarkan penilaian komisaris

Merasa Diberhentikan Sepihak, Eks Direksi Perseroda Sulsel MelawanAsisten II Pemprov Sulsel Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ichsan Mustari. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari, menyatakan pergantian direksi tersebut berdasarkan keputusan komisaris. Pergantian ini dilaksanakan setelah adanya evaluasi.

"Memang betul ada pergantian. Karena memang hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Itulah dilakukan pergantian beberapa direktur, dan itu tidak semua. Ada satu masih bertahan," jelas Ichsan dalam siaran persnya.

Ichsan mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda ini. Diketahui, SCI merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipimpin oleh Tanri Abeng, sekaligus Ketua Komite Ekonomi Sulsel. 

"Penilaian tentu oleh Komisaris, yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," kata Ichsan. 

Baca Juga: Protes Hasil Pilpres 2024, Warga Gelar Demo di DPRD Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya