Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti

PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran menyusul rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di momen akhir tahun.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Zainal Ibrahim menerangkan Surat Edaran Walikota jadi tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

"Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur pemberlakuan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang," kata Zainal, Rabu (1/12/2021).

1. Aturan hampir sama dengan PPKM sebelumnya

Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang CutiIlustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Dalam surat edaran Nomor: 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu, Pemkot Makassar mencatatkan 24 poin. 

Zainal menjelaskan, isi surat edaran tersebut hampir sama dengan edaran-edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yang membedakan hanyalah karena aturan ini diterapkan menjelang Nataru.

"Yang lebih spesifik terkait larangan beberapa aktivitas menjelang Nataru yang kerap dilakukan warga," kata Zainal.

2. ASN dilarang cuti selama periode libur Nataru

Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang CutiIlustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Salah satu aturan dalam surat edaran tersebut seperti larangan cuti dan mudik bagi ASN, TNI Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Selain itu juga meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari.

Aturan lainnya adalah tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. 

Masyarakat juga diminta menjalani karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan bagi warga yang baru saja bepergian dari luar negeri.

3. Pelaksanaan ibadah diminta berlangsung sederhana

Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang CutiIlustrasi Gereja (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, gereja diminta membentuk Satgas COVID-19. Pelaksanaan ibadah hendaknya berlangsung secara sederhana, hybrid dengan kapasitas tidak lebih 50 persen dari kapasitas gereja.

Sementara khusus untuk perayaan Tahun Baru, warga diminta untuk tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta berkegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 nanti, hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk mall/pusat perbelanjaan serta
menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.

Namun jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang dari pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00-22.00 WITA. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

4. PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan kasus

Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang CutiIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini tidak dilihat dari tingginya kenaikan orang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun lebih pada pencegahan agar kasus penyakit tersebut tidak membeludak. 

Kekhawatiran itu bertambah seiring munculnya varian COVID-19. Terbaru, ada varian Omicron dari Afrika Selatan yang penyebarannya disinyalir lebih cepat.

"Biasanya kalau akhir tahun, biasanya mobilitas masyarakat tinggi. Dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus lagi. Ini yang dihindari," kata Danny.

Danny menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi umat Kristiani untuk melaksanakan misa Natal. Namun yang dibatasi hanya acara yang mengundang keramaian.

"Selain itu, karena cuti bersama ASN ditiadakan, maka poin yang juga masuk dalam PPKM nantinya adalah larangan untuk mudik atau bepergian," katanya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya