LPSK Serahkan Kompensasi bagi 10 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel

Termasuk korban Bom McDonalds Makassar dan Bom Palopo

Makassar, IDN Times - Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang kompensasi kepada 10 orang yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Sulsel sejak tahun 2002.

Kompensasi kepada 10 korban diserahkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dan Livia Iskandar di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/01/2021). Kegiatan ini juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya.

Menurut Maneger Nasution, penyerahan kompensasi ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Sejak UU itu terbit, kata Nasution, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab LPSK. 

“Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujar Nasution.

1. Penerima kompensasi merupakan korban langsung tindak pidana terorisme

LPSK Serahkan Kompensasi bagi 10 Korban Terorisme Masa Lalu di SulselIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan UU tersebut adalah korban langsung yang diakibatkan tindak pidana terorisme sebelum UU tersebut berlaku yang ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002.

Aturan yang lebih teknis menjabarkan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.

Nasution mengatakan, ke-10 korban yang mendapatkan kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi. 

LPSK telah berhasil menetapkan sebanyak 215 korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung (ahli waris dari korban yang meninggal dunia). 

Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39,2 miliar.

“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana Negara, selanjutnya LPSK menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," kata Nasution.

2. Besaran kompensasi mengikuti ketentuan Kemenkeu

LPSK Serahkan Kompensasi bagi 10 Korban Terorisme Masa Lalu di SulselANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Adapun total nilai kompensasi yang diserahkan untuk 10 korban terorisme tersebut mencapai Rp2 miliar. Besaran nilai kompensasi itu telah mengikuti skema satuan biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Untuk korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya. 

Mereka merupakan korban dari berbagai peristiwa terorisme yaitu Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), Bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa perisitwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.

Baca Juga: Penangkapan Teroris di Makassar, Gubernur Nurdin Minta Warga Tenang

3. Kompensasi diharapkan jadi suntikan semangat

LPSK Serahkan Kompensasi bagi 10 Korban Terorisme Masa Lalu di SulselIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Wakil Ketua LPSK lainnya, Livia Iskandar, mengakui nilai kompensasi yang diterima korban terorisme tentu belum sebanding dengan penderitaan korban dan keluarga selama belasan tahun. 

Menurutnya, korban mungkin mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. 

“Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” ujar Livia.

Livia berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban. LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme. 

“LPSK berharap agar pemerintah daerah untuk membantu pendampingan kewirausahaan untuk para penyintas tindak pidana yang telah mendapat hak kompensasinya” kata Livia.

Baca Juga: 20 Terduga Teroris JAD di Sulsel Ditangkap di Lima Lokasi Berbeda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya