LPSK Kenalkan Program Sahabat Saksi dan Korban di Sulsel

LPSK ingin buka cabang di Sulsel

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkenalkan program perlindungan berbasis komunitasnya di Sulawesi Selatan. Program tersebut diberi yakni Sahabat Saksi dan Korban (SSK).

Melalui Sarasehan Budaya yang digelar di Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (9/9/2022) malam, LPSK mengajak warga yang hadir untuk mendaftar dan bergabung dalam program SSK. 

Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung semua gerakan yang ada di Sulsel, khususnya Makassar. Hal itu karena permohonan perlindungan masyarakat Makassar kepada LPSK meningkat.

Livia menyebut tingginya permohonan perlindungan masyarakat Makassar kepada LPSK dikarenakan kinerja luar biasa dari sejumlah pihak. Di antaranya, LBH, LBH APIK, P2TP2A dan adanya inisiatif masyarakat yaitu membangun shelter warga. 

"Ini sebenarnya hanya sebagian kecil dari semua kekerasan yang terjadi di provinsi ini. Sulawesi Selatan menempati urutan kelima provinsi dengan permohonan perlindungan yang terbanyak ke LPSK," kata Livia dalam sambutannya.

Baca Juga: Empat Hakim Ad Hoc Dilantik, Sidang HAM Paniai Segera Digelar di Makassar

1. LPSK kesulitan menjangkau seluruh Indonesia

LPSK Kenalkan Program Sahabat Saksi dan Korban di SulselIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Perlindungan terhadap saksi dan korban memang sangat penting. Sayangnya, LPSK kesulitan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Ditambah lagi, jumlah SDM yang terbatas. Sejauh ini, LPSK baru memiliki dua cabang di provinsi lain yaitu DI Yogyakarta dan Sumatera Utara.

"Oleh karena itu, perlu sinergitas untuk melibatkan masyarakat luas dalam kerja kolaboratif dan dukungan Bappenas sehingga SSK adalah program prioritas nasional," kata Livia.

Sulsel pun menjadi salah satu provinsi yang dipilih LPSK untuk menambah perwakilan sekaligus menjalankan program SSK tersebut. Livia menyebut program ini merupakan manifestasi falfasah luhur bangsa yaitu gotong royong. 

"Harapan kami, semakin banyak warga Sulsel yang akan mendaftar untuk ikut dalam Sahabat Saksi Korban di mana akan dilakukan pelatihan untuk memastikan bahwa semua informasi mengenai perlindungan tentang LPSK dipahami," katanya.

2. Sulsel representasi wilayah Indonesia Timur

LPSK Kenalkan Program Sahabat Saksi dan Korban di SulselIlustrasi Kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama ini, LPSK memang hanya berpusat di Jakarta sedangkan dua perwakilan yang berada di DI Yogyakarta dan Sumatera Utara juga mewakili wilayah Indonesia Barat sehingga belum bisa bergerak di 34 provinsi se-Indonesia. Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, pada sesi dialog menjelaskan bahwa Sulsel dipilih menjadi wilayah kerja LPSK karena dianggap sebagai representasi dari wilayah Indonesia timur. 

"Sulsel memang tindak pidananya dari segi kualitas maupun kuantitas memang cukup tinggi. Kemudian, kami tahu bahwa kami terbatas. Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Kami tidak mungkin berusaha untuk menjadi sok pahlawan menangani semua kasus tindak kejahatan yang ada si seluruh Indonesia," katanya.

Dengan keterbatasan itu, LPSK pun memperluas jangkauan. Kata Noor, LPSK memerlukan dukungan dari masyarakat di setiap daerahnya masing-masing untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban 

"Kita harapkan mereka peduli dengan tindak kejahatan yang ada di sekelilingnya. Ini yang kita manfaatkan bahwa kami ingin membangun satu kesadaran kolektif dari masyarakat," katanya.

3. LPSK melindungi saksi dan korban tindak pidana

LPSK Kenalkan Program Sahabat Saksi dan Korban di SulselIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

LPSK sendiri adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana agar mereka dapat memberikan kesaksian secara bebas tanpa ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Perlindungan yang diberikan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban. Perlindungan diberikan kepada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.  

SSK merupakan salah satu program LPSK yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terutama masyarakat marginal dan kelompok rentan terhadap layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban melalui peranan masyarakat sipil. Melalui program tersebut, LPSK ingin menjadi jembatan penghubung antara saksi dan korban di daerah-daerah seluruh Indonesia. 

"Dengan demikian perlindungan terhadap saksi dan korban bisa menjangkau lebih luas lagi. Ketika saksi dan korban merasa aman terlindungi, maka proses penegakan hukum juga bisa berjalan optimal," kata Noor.

Baca Juga: LPSK: Klaim Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo di Magelang Janggal

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya