KSBSI Sulsel: UU Ciptaker Perpanjang Penderitaan Buruh

KSBSI Sulsel tolak UU Ciptaker

Makassar, IDN Times - Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memunculkan penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satu yang menolak Perppu tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan. 

Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, menilai isi dari Perppu tersebut tidak jauh berbeda dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat atau tidak sesuai konstitusi.

"Anehnya, pemerintah pusat ini membuat Perppu. Kemudian membuat undang-undang, isinya tidak jauh beda dengan undang-undang lapangan kerja," kata Andi Mallanti, saat diwawancarai IDN Times, Minggu (30/4/2023).

1. UU Ciptaker dinilai berdampak buruk bagi pekerja

KSBSI Sulsel: UU Ciptaker Perpanjang Penderitaan BuruhDemonstrasi penolakan Omnibus Law UU Ciptaker dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain itu, Mallanti juga berpendapat bahwa UU Ciptaker justru bisa berdampak buruk kepada pekerja. KSBSI menilai UU Ciptaker akan memangkas hak-hak dasar buruh mulai dari uang pesangon yang dipangkas, upah minimum sektoral dihapus hingga outsourcing dibebaskan.

KSBSI juga menilai pemerintah tanpa hati nurani telah mengurangi upah buruh yang bekerja pada industri padat karya tertentu sebesar 25 persen dalam Permenaker 25 Tahun 2023. Kemudian, melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2022, merek pemerintah telah mempersulit aktivis buruh menjadi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

"Saya heran pemerintah apakah punya perasaan atau tidak. Mendegradasi hak-hak dasar konstitusi. Ini kan memperpanjang penderitaan buruh, bukan mensejahterakan buruh," kata Mallanti.

2. Serikat buruh tolak UU Ciptaker

KSBSI Sulsel: UU Ciptaker Perpanjang Penderitaan BuruhInfografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Mallanti pun menyatakan pihaknya dengan tegas menolak UU Ciptaker. Dia memastikan kalangan buruh akan kembali berdemonstrasi untuk menolak UU Ciptaker. 

Buruh dan serikat buruh, kata dia, telah berdemin di semua wilayah Indonesia. Bahkan mereka telah bernegosiasi, melobi hingga membawa sendiri regulasi itu kepada Mahkamah Konstitusi untuk diadili namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.

"Buruh dan serikat buruh telah bersikap untuk menolak semua regulasi itu dengan jalan konstitusional," kata Mallanti.

3. APINDO siap laksanakan UU Ciptaker

KSBSI Sulsel: UU Ciptaker Perpanjang Penderitaan Buruhilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel menyatakan siap melaksanakan regulasi dari UU Ciptaker. Hal ini ditegaskan Ketua APINDO Sulsel, Suhardi Astra.

"Ini sudah jadi undang-undang. Jadi sikap  APINDO ya harus dilaksanakan," kata Suhardi. 

Dia menjawab sedikit perihal pasal kontroversial, salah satunya mengenai Pasal 88 yang mengatur tentang penghitungan Upah Minimum. Aturan ini berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebelumnya di mana, ada klausul baru, yakni indeks tertentu. 

Dengan munculnya indeks tertentu tersebut semakin membuat upah pekerja semakin murah. Namun menurut Suhardi hal itu hanya kekhawatiran kalangan pekerja saja. 

"Kalau persoalan  ada indeks tertentu jadi upah pekerja makin murah, itu pemahaman yang salah. Yang ada, upah akan semakin tinggi dibandingkan dengan yang diatur di UU Ciptaker," katanya.

Baca Juga: Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 Ribu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya