KPU Sulsel: Rekap Suara Awal Tetap Dipakai Jika TPS Tidak PSU

6 TPS di Sulsel tidak laksanakan rekomendasi PSU

Makassar, IDN Times - Sebanyak 6 TPS di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Enam TPS yang dimaksud berada di empat kabupaten. Masing-masing dua Maros dan Wajo, serta satu di Bulukumba dan satu di Kepulauan Selayar. 

Untuk 6 TPS ini, rekapitulasi suara yang terhitung tetap pada hitungan awal. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

"Kalau PSU dilaksanakan berarti suara yang resmi adalah hasil PSU, kalau tidak dilaksanakan berarti tetap pungut hitung suara pada saat hari H 14 Februari 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).

1. Kondisi tidak memungkinkan

KPU Sulsel: Rekap Suara Awal Tetap Dipakai Jika TPS Tidak PSUSuasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Hasbullah mengatakan TPS yang tidak PSU karena mendapat rekomendasi Bawaslu pada 23 Februari. Jadwal ini hanya berselang sehari sebelum masa berakhirnya PSU yaitu pada 24 Februari 2024.

Di saat tanggal 23 surat rekomendasi tidak diterima, maka tidak mungkin untuk menyiapkan logistik langsung saat itu. Hasbullah mengatakan surat pemberitahuan untuk semua TPS harus diberikan sebelum hari H PSU.

"Makanya itu kondisi yang tidak memungkinkan dalam terminologi hukumnya dalam MK dan dibenarkan kondisi itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Hasbullah.

2. TPS telah berkonsultasi kepada KPU Sulsel

KPU Sulsel: Rekap Suara Awal Tetap Dipakai Jika TPS Tidak PSUKetua KPU Sulsel, Hasbullah. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Hasbullah juga mengatakan bahwa pihak TPS yang tidak menjalankan rekomendasi PSU telah berkonsultasi kepada KPU Sulsel. Dengan demikian, hal tersebut bukan masalah.

"Sudah disampaikan ke kami, bagi kami yang berkonsultasi ke KPU Sulsel, kami menyampaikan kondisi tidak memungkinkan untuk tidak dilakukan. Jadi tidak ada masalah," kata Hasbullah.

Baca Juga: TPS di Makassar PSU Gegara 6 Pramugari Tak Terdaftar DPT Ikut Nyoblos

3. Rekomendasi mepet dengan tenggat PSU

KPU Sulsel: Rekap Suara Awal Tetap Dipakai Jika TPS Tidak PSUSalah seorang pemilih menggunakan hak suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengatakan rekomendasi dari Bawaslu memang mepet dengan tenggat pelaksanaan PSU. Rekomendasi dikeluarkan pada 23 Februari 2023, sedangkan batas akhir pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024 atau sepuluh hari setelah pemungutan suara.

“Rekomendasi kami keluar hari kesembilan, sementara batas waktu PSU hanya sepuluh hari," kata Saiful Jihad.

Dia menerangkan, Bawaslu Kabupaten di masing-masing daerah mengeluarkan rekomendasi PSU berdasarkan laporan yang masuk. Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terungkap bahwa ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. 

KPU, kata Saiful, punya alasan tidak menjalankan rekomendasi karena tidak punya waktu menyiapkan logistik. Terutama untuk menyebarkan surat undangan kepada pemilih.

"Kami juga harus pahami KPU juga memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur juga oleh undang-undang yang hanya (maksimal) 10 hari,” ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu: 6 Rekomendasi PSU di Sulsel Tidak Dijalankan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya